Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Inilah Tampang Pemuda Cilacap yang Diamankan Polisi Bawa Celurit Diduga Hendak Tawuran

AM (19) seorang pemuda asal Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap diamankan pihak kepolisian pada

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muh radlis
IST
TAMPANG AM - AM (19) seorang remaja asal Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap yang diamankan pihak kepolisian pada Minggu (12/2/2025) lalu. AM diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit. (Dok Polresta Cilacap) 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - AM (19) seorang pemuda asal Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap diamankan pihak kepolisian pada Minggu (12/2/2025) lalu.


AM diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di jalan Lawet, Dusun Karangsari Kulon, Desa Nusawangkal, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap. 


Remaja tersebut diduga hendak melakukan tawuran bersama kelompoknya.


Kapolsek Nusawungu AKP Gatot Tri Hartanto mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula pada Minggu (12/2/2025) dini hari sekira pukul 02.00 WIB. 


Saat itu warga setempat melaporkan adanya iring-iringan sepeda motor yang melintas dengan suara bising yang diduga hendak melakukan aksi tawuran.


Melihat hal itu warga pun curiga dan langsung keluar rumah serta menghentikan salah satu motor yang berisi tiga orang.


"Namun saat ketiganya diperiksa oleh warga,  salah satu remaja tepatnya yang duduk di bagian belakang kedapatan membawa celurit," katanya kepada Tribunbanyumas.com


Lebih lanjut warga pun kemudian mengamankan senjata tajam tersebut dan menghubungi perangkat desa setempat.


Mendapat laporan dari warga, selanjutnya perangkat desa melaporkan kejadian itu ke Polsek Nusawungu. 


"Petugas yang datang ke lokasi langsung membawa AM dan barang bukti ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.


Sementara itu berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui membawa celurit dengan cara menyembunyikannya di belakang badannya.


Senjata tersebut diduga akan digunakan untuk tawuran. 


Dari tangan AM, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu jaket hoodie warna putih dan satu unit sepeda motor.


Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, AM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.


"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," tambah AKP Gatot.


Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pergerakan kelompok remaja yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. 


AKP Gatot meminta warga untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan guna mencegah terjadinya aksi kriminalitas di masyarakat. (pnk)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved