Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Kantor DPRD Solo Disegel! Mahasiswa Peserta Aksi Sebut Dewan Ingkar Janji

Peserta aksi yang mengatasnamankan Aliansi Pergerakan Indonesia menyegel pintu utama Kantor DPRD Kota Surakarta pada Kamis (27/2/2025) petang.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
SEGEL KANTOR DPRD - Peserta aksi yang mengatasnamankan Aliansi Pergerakan Indonesia menyegel pintu utama Kantor DPRD Kota Surakarta, Kamis (27/2/2025) petang. Aksi ini dilakukan mahasiswa merasa anggota dewan sudah ingkar janji dan tidak bisa memenuhi tuntutan saat aksi pertama atau sebelumnya. 

Sementara itu, peserta aksi, Ridwanul Hidayat mengungkapkan, akan terus mengawal tuntutan yang telah disampaikan dalam aksi.

Baca juga: Sejak Sakit Sudah Jual Beberapa Aset di Solo dan Jakarta, Nunung Bersama Suami Tinggal di Kos-kosan

Baca juga: Kecelakaan di Jalan Solo-Tawangmangu, Avanza Terguling Tertabrak Motor Ninja

Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya sebenarnya telah berusaha memenuhi tuntutan dari mahasiswa yang disampaikan saat aksi pertama. 

Lantaran saat itu bertepatan pelantikan kepala daerah serentak di Jakarta, terangnya, tidak bisa menerima peserta aksi, tapi ada perwakilan fraksi yang telah menerima mahasiswa.

Kemudian setibanya di Kota Surakarta, lanjut Budi, surat berisi tuntutan mahasiswa telah ditandatangani dan meminta Sekwan mengirimkan surat tersebut ke pusat.

"Dikirim ke Presiden RI dan DPR RI."

"Dan itu tidak lebih dari yang diminta mahasiswa yang meminta 3 hari," ungkapnya.

Di sisi lain, pihaknya sudah meminta klarifikasi kepada Sekwan dan telah berusaha menghubungi peserta aksi, tetapi tidak terhubung.

Kendati demikian, pihaknya yang jelas sudah meneruskan akan yang menjadi tuntutan mahasiswa mengingat isi tuntutan tersebut kewenangan berada di pusat.

"Karena keseluruhan dari tuntutan mahsiswa itu ranahnya pusat dan DPR RI."

"Satu kaitannya banyak RUU yang dituntut."

"Kemudian Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Inpres Nomor 1 Tahun 2025," jelas Budi.

Saat ditanya soal penyegelan, menurutnya itu bagian penilaian dari mahasiswa.

Namun secara prinsip, dewan telah menindaklanjuti apa yang diinginkan mahasiswa.

"Kami tidak mengingkari apa yang menjadi tugas kami, menerima aspirasi dari masyarakat," pungkasnya. (*)

Baca juga: Alhamdulillah Rampung 2 Hari, Warga Swadaya Bangun Jembatan yang Ambrol di Desa Pelemgede Pati

Baca juga: Bhimasena Lentera Ramadan, BPI Berikan Bantuan untuk 22 Musala di Batang

Baca juga: KAI Operasikan 9.572 Perjalanan Kereta Api Lebaran Selama 22 Hari

Baca juga: Batik Tulis Djuwita, UMKM Binaan RB Rembang Semen Gresik Sulap Batik Lasem Jadi Busana Kekinian

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved