Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Polda Jateng Tahan AKP Hariyadi, Tersangka Penganiayaan Darso Terancam 7 Tahun Penjara

Polda Jawa Tengah memutuskan untuk menahan AKP Hariyadi eks Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polresta Yogyakarta

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Iwan Arifianto.
UPDATE KASUS DARSO - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memberikan keterangan perkembangan kasus Darso, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (12/2/2025). Perkembangan kasus ini Polda Jateng bersama Polda DIY melakukan rapat koordinasi. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah memutuskan untuk menahan AKP Hariyadi eks Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polresta Yogyakarta yang menjadi tersangka kasus penganiayaan Darso.

Tersangka ditahan selepas dilakukan pemeriksaan dari pagi hingga Rabu malam.

"Iya betul ditahan hari ini paska pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Rabu (26/2/2025) malam.

Dia mengatakan, tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Jawa Tengah.

"Di rutan bukan patsus (penempatan khusus)," bebernya.

Ditahan

Sebelumnya, tersangka menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng yang dimulai pukul 10.00 WIB.

Penetapan tersangka Hariyadi dilakukan selepas penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan gelar perkara pada Jumat, 21 Februari 2025.

Polda Jateng melakukan pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara AKP Hariyadi sebagai tersangka.

Menurut Artanto, menetapkan AKP Hariyadi sebagai tersangka selepas melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti lainnya seperti hasil visum serta pendapat para ahli.

 "Hal itu yang menguatkan penyidik menetapkan tersangka AKP H," ungkapnya.

Soal kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, dia masih menunggu hasil penyidikan maupun saat persidangan. "Tidak menutup kemungkinan hal tersebut (terdapat tersangka lain) bisa terjadi," bebernya.

Berhubung hanya ada satu tersangka, penyidik hanya menetapkan satu pasal yang dikenakan terhadap tersangka.

Di sisi lain, keluarga Darso melaporkan kasus kematian korban dengan dugaan pidana penganiayaan sesuai pasal 351 ayat 3 KUHP dan tindakan pengeroyokan yang diatur dalam pasal 170 KUHP.

"Kami hanya terapkan pasal 351 KUHP ayat 3 soal penganiayaan berat, ancaman 7 tahun penjara. Pasal 170 dihilangkan," ucap Artanto.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved