Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Polda Jateng Tahan AKP Hariyadi, Tersangka Penganiayaan Darso Terancam 7 Tahun Penjara

Polda Jawa Tengah memutuskan untuk menahan AKP Hariyadi eks Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polresta Yogyakarta

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Iwan Arifianto.
UPDATE KASUS DARSO - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memberikan keterangan perkembangan kasus Darso, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (12/2/2025). Perkembangan kasus ini Polda Jateng bersama Polda DIY melakukan rapat koordinasi. 

Rekonstruksi

Selepas pemeriksaan, Polda Jateng berencana menggelar rekontruksi kasus penganiayaan Darso.

Proses rekontruksi dijadwalkan akan dilakukan pada pekan ini dengan melibatkan sejumlah saksi.

Termasuk lima polisi lainnya yang terlibat dalam penjemputan Darso dari rumahnya di daerah Mijen, Kota Semarang.

"Rekontruksi dilakukan untuk mengetahui kronologi atau lini masa kejadian penganiayaan tersebut," imbuh Artanto.

Sementara Kuasa Hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor mengaku, mengirimkan surat desakan ke Polda Jateng agar tersangka penganiayaan Darso segera ditahan.

Menurutnya, tersangka sudah layak ditahan karena telah memenuhi syarat objektif untuk melakukan penahanan, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP yaitu tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

"Kami sudah kirim surat itu Polda Jateng. Intinya kami mendesak agar tersangka ditahan," katanya.

Selain itu, keluarga Darso menuntut adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. Sebab, keluarga meyakini penganiayaan tersebut dilakukan lebih dari satu orang.

 "Kami meminta agar proses penyidikan lanjutan terhadap lima terduga tersangka lainnya dapat dipercepat untuk memberikan kepastian hukum mengenai status mereka kepada keluarga korban," katanya.

Kronologi Kasus Darso

- Darso terlibat kecelakaan dengan dua temannya Toni dan Feri di di Jalan Mas Suharto, Danjurejan, Yogyakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.

- Tiga bulan kemudian, Darso dijemput enam polisi Polresta Yogyakarta di Dukuh Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, 21 September 2024.

- Darso dibawa keenam polisi itu tak jauh dari rumahnya hanya berjarak sekitar 500 meter.

- Diduga Darso dianiaya hingga kemudian dilarikan ke RS Permata Medika Ngaliyan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved