Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

20 Orang Diperiksa Jadi Saksi Kasus Tari Telanjang di Mansion Executive Karaoke Semarang

Sedikitnya 20 saksi diperiksa dalam kasus hiburan malam tari telanjang (striptis) di Mansion Executive Karaoke Semarang.

Editor: raka f pujangga
Tribun Jateng/Istimewa
SEGEL TEMPAT HIBURAN: Polda Jateng menyegel Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (27/2/2025) malam. Tempat hiburan tersebut disegel karena diduga menyajikan tari telanjang dan prostitusi. (DOK. POLDA JATENG) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Sedikitnya 20 saksi diperiksa dalam kasus hiburan malam tari telanjang (striptis) di Mansion Executive Karaoke Semarang.

Pemeriksaan saksi dilakukan setelah penggerebekan yang dilakukan Polda Jawa Tengah karena diduga lokasi itu menyediakan pertunjukan striptis dan praktik prostitusi, Kamis (27/2/2025).

Baca juga: Berani, Mansion Executive Karaoke Semarang Buka Layanan Tari Telanjang, Lokasinya Dekat Polda Jateng

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

SEGEL TEMPAT HIBURAN: Polda Jateng menyegel Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (27/2/2025) malam. Tempat hiburan tersebut disegel karena diduga menyajikan tari telanjang dan prostitusi. (DOK. POLDA JATENG)
SEGEL TEMPAT HIBURAN: Polda Jateng menyegel Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (27/2/2025) malam. Tempat hiburan tersebut disegel karena diduga menyajikan tari telanjang dan prostitusi. (DOK. POLDA JATENG) (Tribun Jateng/Istimewa)

"Ada 20 orang yang diperiksa: 16 LC, satu manajer, dua mami, dan satu papi," ungkap Dwi saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2025).

Dugaan TPPO dan Penetapan Tersangka Terkait dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam bisnis haram tersebut, Polda Jateng masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Akan kita lihat perkembangannya," tambah Dwi.

Pemilik tempat karaoke ini mengaku pertunjukan striptis dan praktik prostitusi baru saja dimulai sebelum akhirnya digerebek oleh aparat.

"Hari ini kita akan tetapkan tersangka," tegasnya.

Dalam penyelidikan, polisi telah menyita rekaman CCTV, CPU, dan berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan praktik ilegal tersebut.

"Kami telah mengantongi bukti dalam bentuk rekaman dan menemukan indikasi adanya pertunjukan striptis yang dilakukan di tempat hiburan ini," ujar Dwi.

Baca juga: HEBOH! 2 Pasar Tradisional Kota Semarang Alih Fungsi Jadi Tempat Karaoke

Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas tempat hiburan malam yang melanggar hukum, termasuk yang terbukti menyediakan layanan prostitusi dan pertunjukan ilegal.

"Hari ini akan ada penetapan tersangka," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Karaoke di Semarang Jadi Sarang Prostitusi dan Pertunjukan Striptis, Polisi Tetapkan Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved