Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Pencuri Ponsel di Majenang Cilacap Masuk Rumah Korban Lewat Jendela Dapur

Kasus pencurian ponsel berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Majenang, Cilacap.

Tribun Jateng/Istimewa
DIPERIKSA POLISI: Pemeriksaan kasus pencurian di Mapolsek Majenang, Cilacap. Pelaku mencuri ponsel dengan modus masuk ke rumah warga melalui jendela dapur. (DOK. HUMAS POLRESTA CILACAP) 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Kasus pencurian ponsel berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Majenang

Pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Desa Salebu, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, itu dilakukan seorang pemuda, HRS (19).

HRS ditangkap polisi setelah warga turut membantu mengamankannya.

Baca juga: Jatuh dari Kapal di Dermaga Kutawaru, Cilacap Seorang Nelayan Dalam Pencarian Tim SAR Gabungan

Kapolsek Majenang AKP Hadi Nugroho, mengungkapkan kasus pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh korban TNF (26), pada Minggu (23/2) pagi.

Saat bangun tidur korban menyadari dua ponsel miliknya hilang.

Korban kemudian mengecek kondisi rumah dan menemukan jendela dapur dalam keadaan terbuka.

"Modus yang dilakukan pencuri yakni dengan masuk rumah melalui jendela dapur dan mengambil dua ponsel milik korban," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com.

Melihat kondisi jendela dapur yang terbuka, korban pun memberitahukan kejadian itu kepada anggota keluarga lainnya.

Kemudian mereka bersama-sama memastikan bahwa rumah memang telah dimasuki seseorang yang tak dikenal.

Setelah memastikan hal tersebut, korban pun melaporkan kepada Polsek Majenang.

"Mendapat laporan dari warga, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian," kata Kapolsek.

Namun tak lama usai melaporkan kepada polisi, pelaku HRS berhasil diamankan.

HRS mengakui masuk ke rumah korban melalui jendela dapur dan mengambil dua ponsel yang sedang diisi daya di dalam kamar.

"Motif pelaku melakukan pencurian ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," tambahnya.

Dari tangan pelaku polisi menyita satu golok bergagang kayu dengan panjang 45 sentimeter.

Sementara itu dua ponsel yang dicuri ditemukan sudah ditangan orang lain.

Akibat perbuatannya, HRS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (pnk)

Baca juga: Geger Kerupuk Mengandung Pewarna Tekstil di Pasar Majenang Cilacap, 2 Wilayah Ini Pemasoknya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved