Berita Blora
Tempat Hiburan Malam dan Karaoke di Blora Dilarang Beroperasi Selama Ramadan
Dinporabudpar Blora mengimbau para pengusaha hiburan malam dan kafe karaoke untuk tidak nekat buka selama bulan Ramadan.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Blora mengimbau para pengusaha hiburan malam dan kafe karaoke untuk tidak nekat buka selama bulan Ramadan.
Kabid Pariwisata Dinporabudpar Blora, Yeti Romdonah, menegaskan larangan itu telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora No 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
"Pada pasal 44 ayat 4, itu menyebutkan bahwa usaha karaoke atau hiburan malam dilarang beroperasi pada bulan Ramadan dan hari besar keagamaan lainnya," katanya, kepada Tribunjateng, Sabtu (1/3/2025).
Baca juga: Harga Sembako di Blora Dipantau Ketat, Operasi Pasar Bakal Digelar Rutin Selama Ramadan
Oleh karena itu, Yeti meminta kepada para pengusaha hiburan malam dan kafe karaoke untuk sementara selama bulan Ramadan ini tidak beroperasi terlebih dahulu.
"Baru boleh buka nanti mulai tanggal 2 April 2025, Ramadan selesai itu baru boleh buka," tegasnya.
Menurut Yeti, surat imbauan terkait larangan buka untuk usaha hiburan malam dan kafe karaoke selama Ramadan, sudah dikirimkan ke masing-masing pemilik usaha.
"Suratnya sudah kami kirimkan ke para pengusaha hiburan malam dan kafe karaoke. Kami juga menyampaikan ke seluruh camat se Kabupaten Blora, khususnya yang wilayahnya ada tempat usaha karaoke, sudah kami berikan surat tembusan juga, kemarin kami juga dibantu dari Satpol PP di masing-masing kecamatan membantu mengirimkan surat imbauan itu ke pengusaha hiburan malam dan kafe karaoke," jelasnya.
Menurut Yeti, pengusaha hiburan malam dan kafe karaoke juga sudah menerima adanya aturan yang telah ditetapkan tersebut.
"Saya sudah menyampaikan ke para pengusaha selaku mereka yang bertanggung jawab terhadap karyawan dan karyawatinya, mereka sudah sepakat untuk melaksanakan surat edaran kami, untuk tidak buka selama bulan Ramadan dan hari besar keagamaan lainnya," terangnya.
Pihaknya juga akan melakukan monitoring untuk memastikan tidak ada yang nekat buka selama Ramadan.
Terkait penindakan, Dinporabudpar Blora juga bekerjasama dengan Satpol PP Blora.
"Ada monitoring, kami juga pesan kepada pengusaha karaoke, untuk berhati-hati apalagi ini era media sosial, pokoknya kalau nanti mereka melanggar ya nanti akan ada penindakan dari Satpol PP, selaku pelaksana daerah yang mempunyai kewenangan penindakan kan itu Satpol PP," paparnya.(Iqs)
Baca juga: Makam Dibongkar, Kapan Hasil Autopsi Jasad Ayah dan Anak Diduga Diracun di Blora Akan Diketahui?
| PKL Alun-alun Blora Tolak Relokasi, Begini Rencana Bupati Arief Rohman |
|
|---|
| Pedagang Alun-alun Blora Tolak Relokasi, Khawatir Dagangan Tak Laku di Tempat Baru |
|
|---|
| 79 Ribu Unit RTLH di Blora Belum Tertangani, Dinrumkimhub Sebut Butuh Puluhan Tahun untuk Tuntaskan |
|
|---|
| Viral Kasus Kucing Mintel di Blora, Korban Tolak Damai: “Saya Tidak Aman” |
|
|---|
| Diduga Tidak Bisa Berenang, Bocah 10 Tahun di Blora Tewas Tenggelam di Embung Balong Kunduran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Yeti-Romdonah-1.jpg)