Berita Viral
Viral Sopir Mobil Dinas Kemenhan Serempet Ibu Hamil yang Mengingatkan Jangan Buang Rokok Sembarangan
Viral di media sosial sopir mobil dinas Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Republik Indonesia justru menyerempet warga.
TRIBUNJATENG.COM - Viral di media sosial sopir mobil dinas Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Republik Indonesia justru menyerempet warga yang mengingatkan jangan buang putung rokok sembarangan.
Pengemudi mobil Fortuner itu memang awalnya membuang putung rokok sembarangan hingga hampir terkena pengendara lain.
Namun saat diingatkan pengemudi mobil dinas itu justru marah dan menyerempet warga.
Kejadian ini dialami warganet saat berpapasan dengan mobil tersebut di perjalanan pulang dari pemeriksaan kehamilan akibat kotraksi palsu.
Baca juga: Viral Ustaz Jadi Imam Salat Tarawih Sambil Live TikTok Tuai Kontroversi, Demi Dapat Saweran?
Baca juga: Inilah sosok Ghazyendha Aditya Anak Kapolda Kalsel Viral Karena Flexing, Ternyata Seorang Direktur
Ia dan anaknya hampir terkena puntung rokok yang dilemparkan sang sopir dari dalam mobilnya.
Dilansir Kompas.com dari akun @daschamindonesia, peristiwa kurang mengenakan ini terjadi pada hari Minggu (2/3/2025).
Diungkap pula oleh sang warganet bahwa sopir mobil dinas tersebut sempat marah dan menyerempetnya setelah ditegur agar tidak membuang rokok sembarangan.
"Saya sudah dalam keadaan tidak nyaman, mengalami kontraksi palsu, dan bertemu dengan orang yang arogan seperti ini."
"Kenapa harus menyerempet padahal sudah diingatkan untuk tidak membuang rokok sembarangan?"
"Dia bahkan kaget dan bertanya, 'Kenapa emang salah?'" tulis akun tersebut.
Dalam tangapan layar yang beredar, mobil dinas Kemenhan itu terlihat menggunakan pelat merah serta lambang garuda dengan nomor 51132-00.
“Tuhan sumpah aku sakit hati banget ya, kok bisa ada manusia kayak gini dikasih pangkat, tapi otaknya kosong, adabnya minus, di dalem tadi banyak banget orangnya, tapi merasa benar semua kali ya bisa arogan gitu,” tulis pada postingan tersebut.
“Dan kalo emang buang rokok sembarangan itu benar, ngapain kabur, Bos?"
"Bisa tolong kasih tau aku guys aturan bagian mana boleh buang rokok atau bahkan rokokan saat berkendara?” tulis akun tersebut.
Jusri Pulubuhu, pendiri dan Direktur Pelatihan Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), menegaskan bahwa merokok tidak hanya mengganggu konsentrasi pengemudi, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya akibat debu yang beterbangan.
“Ketika seorang pengendara matanya terkena debu rokok, tentu konsentrasinya terganggu, itu akan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas yang tidak diinginkan, maka dari itu seharusnya petugas dengan tegas menindak pelaku,” ucap Jusri dikutip dari Kompas.com, belum lama ini.
Dia juga menyarankan agar petugas penegak hukum menerapkan tilang elektronik terhadap pengemudi yang kedapatan merokok saat berkendara.
“Seharusnya, masyarakat peduli untuk tidak merokok saat berkendara atas dasar rasa kemanusiaan, bukan karena adanya aturan atau denda yang menjadi sanksi, tapi kalau teguran tidak mempan ya seharusnya ditindak tegas,” ucap Jusri.
Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sementara itu, Pasal 283 UU yang sama menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar, atau terpengaruh oleh keadaan yang mengganggu konsentrasi, dapat dikenakan pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimum Rp 750.000.
Masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan pengendara yang merokok saat berkendara dengan cara mengambil foto sebagai bukti dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Hal ini diatur dalam Pasal 256 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang memberikan hak kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan.
Lebih lanjut, sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari Kemenhan terkait hal ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sopir Mobil Dinas Kemenhan Buang Puntung Rokok, Sempat Bentak dan Serempet Warga Saat Ditegur"
| "Hanya Cukup Beli Bensin Seminggu" Kisah Pilu Guru Honorer Terima Gaji Bersih Rp66 Ribu |
|
|---|
| Pemuda di Kudus Dibawa ke Polisi Setelah Kepergok Warga Mencuri Buah |
|
|---|
| Viral Video Wanita Tanpa Busana Hina dan Ludahi Al-Quran, Polisi Bergerak Cepat |
|
|---|
| Detik-detik Pemulung Tewas Saat Berusaha Memotong Benda Diduga Peluru Tank |
|
|---|
| Ngaku Pejabat Bank, Perampok Gasak Rp 13 M dari Mobil Pengangkut Uang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/MOBIL-VIRAL-Viral-di-media-sosial-sopir-mobil-dinas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.