Rabu, 3 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

8.371 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Terima JHT Sebelum Lebaran, Segini Besarannya Yang Terkecil

BPJS Ketenagakerjaan Surakarta menyiapkan anggaran sekitar Rp 129 miliar untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Tayang:
Editor: raka f pujangga
KOMPAS.com/Romensy Augustino
Ratusan karyawan eks Sritex saat akan mengumpulkan berkas JHT ke tim Satgas di kantor HRD, Senin (3/3/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - BPJS Ketenagakerjaan Surakarta menyiapkan anggaran sekitar Rp 129 miliar untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) 8.371 eks karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo.

Bila dihitung rata-rata maka setiap pegawai akan mendapatkan JHT sebesar Rp 15 juta.

Kendati demikian, setiap eks karyawan akan menerima besaran uang JHT sesuai dengan masa baktinya di Sritex.

Baca juga: Eks Karyawan Sritex Bisa Tarik JHT Mulai 5 Maret, BPJS Targetkan Rampung 10 Hari!

Uang JHT itu paling lambat diterima seminggu sebelum lebaran. 

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Teguh Wiyono mengungkapkan ada sekitar 8.371 eks karyawan Sritex yang telah terdaftar mendapatkan JHT.

Sebelum Lebaran Untuk memenuhi JHT dari 8.000 orang lebih itu, BPJS telah menyiapkan sedikitnya Rp 129 miliar. 

Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah mengingat adanya pengembangan di bulan Februari 2025.

"Dari 8.371 itu kurang lebih Rp 129 miliar. Itu bisa lebih karena pengembangan di bulan Februari belum masuk," katanya.

Paling Kecil di Bawah Rp 10 Juta

Teguh memaparkan, jika besaran uang tunai yang akan didapat setiap eks karyawan Sritex nantinya akan berbeda.

Besaran disesuaikan dengan masa bakti dan jabatan terakhirnya di Sritex.

"Paling kecil ada yang di bawah Rp 10 juta. Kan masa kerjanya beda-beda. Yang ratusan juta juga ada. Karena masa bakti dan jabatannya tunggu," kata dia.

"Untuk pencarian nanti setelah seminggu bisa di cek sudah masuk ke rekening masing-masing," kata dia. 

Teguh menuturkan, proses klaim JHT akan dimulai pada Rabu (5/3/2025), di kawasan pabrik Sritex.

Proses tersebut akan berlangsung selama 10 hari.

Ditargetkan seluruh uang dari JHT eks Karyawan Sritex bisa tersalurkan seminggu sebelum Lebaran.

"Kami batasi 1.000 kami menyediakan waktu selama 10 hari di Sritex nanti. Sehingga nanti Dengan total karyawan 8.371 saya yakin bisa terselesaikan dalam waktu 10 hari," beber Teguh.

Baca juga: BREAKING NEWS Eks Pegawai Sritex Akan Masuk Kerja Lagi Dalam 2 Pekan

Ia menambahkan seluruh pekerja diarahkan untuk seluruh program jaminan ada di BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Namun demikian, untuk JKP hanya untuk orang-orang yang berusia tidak lebih dari 54 tahun. 

"JKP kan juga harus membuat surat pernyataan juga bisa bekerja kembali. Nanti pengajuan nya dari masing-masing individu," beber dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besaran Uang Jaminan Hari Tua (JHT) yang Diterima Eks Karyawan PT Sritex"

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved