Kamis, 21 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Dua Penjual Obat Mercon Diringkus Polres Demak, Transaksi Melalui Medsos

Dua pelaku penjual obat mercon diringkus Satreskrim Polres Demak, transaksi jual beli obat dilakukan melalui media sosial Facebook

Tayang:
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muslimah
Dok Polres Demak
SITA OBAT MERCON - Polres Demak Menyita Obat Mercon siap edar berjumlah 32kg di Desa Purworejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Dua pelaku penjual obat mercon diringkus Satreskrim Polres Demak, transaksi jual beli obat dilakukan melalui media sosial Facebook. 

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 32 kg obat petasan atau bubuk mercon siap edar.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan aktivitas penjualan obat mercon di Facebook oleh personel Satreskrim. 

"Melalui strategi penyelidikan yang terencana, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial FA (28) di Jalan Demak-Kudus, Desa Kalikondang, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak pada Sabtu (1/3)," kata Kuseni, dikutip Tribunjateng, Senin (3/3/2025)

Baca juga: Ayah dan Anak di Blora Tewas Diracun, 3 Hal Ini yang Picu Adik Ipar Berbuat Nekat

Dia melanjutkan dari FA, polisi mengamankan 1 kg obat petasan dan mengaku membeli obat mercon tersebut dari pelaku lain, S (60) warga Desa Purworejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak, seharga Rp 250.000.

"Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah S dan menemukan 31 kg obat mercon siap edar.

Selain bahan tersebut Polisi juga mengamankan bahan baku pembuatan petasan seperti belerang, potasium, sendawa, arang, dan sejumlah peralatan seperti lumpang batu, ayakan, timbangan, dan drum. 

Kedua pelaku dan barang bukti yang didapatkan telah diamankan di Polres Demak 

"Barang-bukti sebagian kami ambil sebagai sempel yang akan kami bawa ke Labfor dan sisanya kami lakukan pemusnahan hari ini oleh tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng ditempat yang dianggap aman," ujar Kuseni.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. 

"Para tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya. (Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved