Berita Regional
Baintelkam Polri Beri Izin Juragan Koi Pegang Senjata Api, Ada Apa? Begini Nasib Hartono Soekwanto
Sosok Hartono Soekwanto (53) alias HS, pria yang bersikap arogan terhadap pengendara lain menggunakan senjata api.
"Untuk sementara senpi akan digudangkan di Gudang Satintel Polres Cimahi," ujarnya.
Tri menuturkan, senjata api jenis pistol tersebut digunakan HS saat melakukan aksi teror terhadap sejumlah wanita yang berada dalam sebuah mobil di kawasan Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, Minggu (2/3/2025) siang.
Hartono sempat menggedor kaca, berusaha membuka paksa pintu mobil hingga membuat 3 wanita di dalam mobil ketakutan.
Baca juga: Kronologi Puluhan Oknum TNI Serang Polisi di Polres Tarakan, Bawa Senjata Api Hingga Sangkur
Video tersebut kemudian viral setelah diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DRP RI Ahmad Sahroni.
Bergerak cepat, Polres Cimahi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan. Satu hari berselang, HS memenuhi panggilan Satreskrim Polres Cimahi untuk menjalani pemeriksaan.
Hasilnya, HS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Resmi Dicabut Izin Senjata Api
Polisi resmi mencabut izin kepemilikan senjata api dari tangan Hartono Soekwanto (53), seorang bos koi yang terlibat dalam aksi koboi di jalanan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Ia menggedor mobil yang ditumpangi mantan kekasihnya sambil menenteng pistol, sehingga memicu kehebohan.
Ternyata, pistol yang digunakan Hartono didapat secara sah melalui izin khusus yang dikeluarkan oleh Baintelkam Polri.
Izin tersebut diberikan dengan tujuan pembelaan diri, sehingga Hartono dapat secara legal memiliki dan membawa senjata api tersebut.
Namun, setelah insiden tersebut, pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyatakan bahwa pihaknya telah menyita senjata api beserta dokumen izin milik Hartono untuk diteliti lebih lanjut.
"(Kepemilikan) senjatanya memang sudah ada izin. Senjata sudah kita amankan dan kartu izin sedang kita dalami terus," ujar Tri di Mapolres Cimahi, Selasa (4/3/2025).
Sayangnya, meski memiliki izin resmi, penggunaan senjata api untuk aksi mengancam tetap melanggar hukum.
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Kamsuri Temukan Bayi saat Hendak Berangkat Salat Subuh ke Musala, Awalnya Dikira Kucing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.