BPJS Kesehatan Tegal dan Kejari Sosialisasi Pencegahan Fraud di Rumah Sakit Mitra
BPJS Kesehatan Tegal bersama Kejari Kota Tegal sosialisasikan pencegahan fraud bagi rumah sakit mitra demi keberlangsungan program JKN.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL – BPJS Kesehatan Tegal bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal melakukan sosialisasi pencegahan kecurangan atau fraud bagi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) di Kantor BPJS Kesehatan Tegal, Senin (3/3/2025).
Sasarannya adalah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, meliputi RSUI Harapan Anda, RSUD Kardinah, RSIA Kasih Ibu, dan BP4 Paru.
Kepala BPJS Kesehatan Tegal, Chohari, mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk memberi edukasi kepada FKRTL selaku mitra penyedia layanan kesehatan.
Targetnya adalah membangun komitmen bersama dalam mendukung keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Perjanjian antara BPJS Kesehatan dan FKRTL merupakan perikatan berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata dengan asas Pacta Sunt Servanda, yang berarti perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, tulus, dan jujur.
“Kesamaan pemahaman terhadap isi perjanjian, kesetaraan, dan kemitraan inilah yang menjadi landasan untuk meminimalkan terjadinya wanprestasi," ujarnya.
Menurut Chohari, ada satu pasal dalam perjanjian kerja sama yang secara tegas menyatakan bahwa perjanjian dapat diakhiri atas persetujuan kedua pihak atau salah satunya.
Salah satu penyebabnya adalah jika pihak kedua telah menerima peringatan atau teguran tertulis sebanyak tiga kali.
“Lalu pihak kedua diketahui melakukan tindakan kecurangan atau salah satu pihak sedang dalam permasalahan hukum yang dapat mempengaruhi proses layanan peserta,” jelasnya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Tegal, Nur Wahyu Bintari, menjelaskan bahwa kejaksaan memiliki wewenang untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain yang berkaitan dengan masyarakat atau instansi.
Permasalahan hukum yang ditangani meliputi intelijen, tindak pidana khusus, dan tindak pidana umum.
Ia menegaskan bahwa jika suatu kasus menyangkut kerugian keuangan negara, maka dapat masuk dalam ranah tindak pidana khusus.
Namun, jika permasalahan hukum tidak menimbulkan kerugian negara, maka kasusnya dapat menjadi ranah tindak pidana umum.
“Setelah sosialisasi ini, kami mengimbau penyedia layanan kesehatan agar memahami regulasi yang mengatur mengenai kecurangan dengan lebih seksama,” jelasnya.
Ia juga meminta penyedia layanan kesehatan berkomitmen penuh terhadap penyelenggaraan layanan kesehatan yang jujur dan transparan demi kesuksesan program JKN.
Kemenkum Jateng Koordinasi dengan MPP Kota Tegal, Dorong Kehadiran Layanan Kekayaan Intelektual |
![]() |
---|
Tak Semata Tugas, Soerjani Terdorong Rasa Kemanusiaan untuk Edukasi Peserta JKN |
![]() |
---|
Polda Jateng Kolaborasi Ciptakan Satpam Unggul di Tegal, Bersama Baznas Dukung Gerakan Infak |
![]() |
---|
Tekor, Rasio Klaim BPJS Kesehatan di Blora Membengkak Sentuh Angka 284,80 Persen |
![]() |
---|
Napas Lega Penderita Penyakit Jantung: JKN Buat Hidup Semakin Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.