Penganiayaan Pasien Rehabilitasi Narkoba
BREAKING NEWS 12 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Semarang
Polisi menetapkan 12 tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap pasien rehabilitasi narkoba.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polisi menetapkan 12 tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap pasien rehabilitasi narkoba bernama Yusuf Rafli Aliyansyah (25) warga Jenarsari, Gemuh, Kabupaten Kendal.
Yusuf meninggal dunia diduga setelah mengalami penganiayaan oleh para petugas rehabilitasi dari Yayasan Rehabilitasi At Tauhid, Kelurahan Sedangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
"Dari kasus tersebut ada 12 tersangka termasuk ketua yayasan," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena saat dihubungi Tribun, Selasa (4/3/2025).
Baca juga: Alasan AKBP Fajar Kapolres Ngada Cuma Punya Kekayaan Rp 14 Juta, Kini Terjerat Narkoba
Informasi yang dihimpun Tribun, kasus dugaan penganiyaan tersebut bermula ketika keluarga korban meminta kepada yayasan untuk merehabilitasi korban.
Korban sebelumnya pernah direhab di pusat rehabilitasi BNN di Lido Kabupaten Bogor tetapi tidak menunjukkan perkembangan membaik.
Bahkan, diduga korban alami depresi.
Melihat kondisi tersebut, keluarga korban meminta panti rehabilitasi Yayasan At Tauhid untuk menjemput korban dari rumahnya untuk dibawa ke panti tersebut.
Permintaan keluarga itu langsung disampaikan pada pengasuh tempat tersebut.
Pihak yayasan lantas mengirimkan empat orang petugas untuk menjemput korban pada Minggu 2 Maret 2025 malam.
Korban dijemput menggunakan mobil Mazda putih pelat nomor B1640SRW.
Berhubung korban sempat melawan, petugas yayasan sempat memborgol tangan korban.
Tak hanya itu, korban di jalan juga sempat memberontak sehingga ada tindakan kekerasan.
Setibanya di yayasan, korban dimasukkan ke kamar nomor 3.
Ketika di dalam kamar itu, korban kembali mendapatkan beberapa kali tindakan kekerasan hingga mengalami sejumlah luka lebam di dada dan kepala.
Terdapat pula luka goresan di tangan.
Korban juga akhirnya pingsan selepas mendapatkan kekerasan tersebut.
Petugas yayasan lalu membawa korban ke rumah sakit RSUD KRMT Wongsonegoro.
Namun, nyawa korban sudah tidak tertolong.
Kepolisian mendapatkan informasi kematian korban pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Kekayaan AKBP Fajar Kapolres Ngada yang Ditangkap Terkait Narkoba, Hanya Rp 14 Juta?
"Lokasi kekerasan itu bukan di pondok pesantren melainkan di yayasan rehabilitasi," jelas Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika.
Polisi terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Tribun juga masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak yayasan terkait. (Iwn)
Semarang
penganiayaan pasien rehabilitasi di semarang
narkoba
Andika Dharma Sena
Yusuf Rafli Aliyansyah
Resmi Berubah! Update Harga Bahan Bakar Minyak BBM Terbaru Selasa 23 September 2025 |
![]() |
---|
Kades Tunggulsari Kendal Menghilang Seusai Diprotes soal Perizinan Galian C, Warga Segel Balai Desa |
![]() |
---|
Bus Warga Batang Tabrak Truk Pecah Ban di Tol Kendal, Dua Sopir Tewas |
![]() |
---|
Warga Brebes Jual Bebek dan Entok demi Lihat Jalan Mulus Kembali |
![]() |
---|
Leher Pemilik Jasa Gadai di Semarang Dicekik hingga Tewas, Motor Jaminan Diambil, Ini Pelakunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.