Ramadan 2025
Sejumlah Pedagang di Semarang Jual Minyak Kita Di Atas HET, Ini Alasannya
Sejumlah pedagang sembako di Kota Semarang menjual minyak goreng merek Minyak Kita di atas harga eceran tertinggi (HET).
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sejumlah pedagang sembako di Kota Semarang menjual minyak goreng merek Minyak Kita di atas harga eceran tertinggi (HET).
Hal itu karena stok Minyak Kita yang harga murah sangat terbatas.
Pedagang sembako Pasar Karangayu, Ramia Surati mengatakan, Minyak Kita dijual dengan harga Rp 17 ribu perliter. Ia memang menjual Minyak Kita di atas HET karena stok Minyak Kita yang dikirim dari Indomarco terbatas.
"Minyak Kita adanya yang mahal. Yang murah hanya dikirim satu kardus. Sehari sudah habis," ungkapnya, Selasa (4/2/2025).
Ramia mengatakan, Minyak Kita yang disuplai oleh Indomarco merupakan kemasan dua liter. Sedangkan, Minyak Kita yang ia beli dari pihak luar kemasan satu liter.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dan Stabilitasi Harga Dinas Perdagangan Kota Semarang, Siti Arkunah mengatakan, ketersediaan Minyak Kita di pasaran sebenarnya cukup. PT Indomarco melakukan dropping ke pasar-pasar tradisional. Pada Senin (3/3/2025), Indomarco melakukan dropping di Pasar Karangayu dan Pasar Johar.
"Persediaan cukup banyak. Hanya, kemarin, Indomarco ngedrop yang dua liter, sedangkan masyarakat butuh yang satu liter. Dua liter kurang diminati," terang Ari, sapaannya.
Ari menjelaskan, harga Minyak Kita yang didropping oleh Indomarco beredar sesuai HET yakni Rp 15.700 per liter. Sementara, pedagang juga memiliki stok Minyak Kita yang dibeli dari pihak lain yang rata-rata dijual dengan harga Rp 16.500.
"Minyak Kita HET Rp 15.700. Yang dua liter masih Rp 15.700 per liter. Karena kemasan satu liter mereka ambil dari tempat lain dengan harga cukup tinggi, sehingga harganya mencapai Rp 16.500," jelasnya.
Masih adanya Minyak Kita yang dijual di atas HET, Ari mengatakan, akan melaporkan hasil pantauan ini. Pihaknya akan menyingkronkan dengan Kementerian Perdagangan mengingat pengendalian minyak menjadi kewenangan pusat. (eyf)
Baca juga: Aset Kebondalem Purwokerto Kembali ke Pemkab Banyumas Setelah 19 Tahun Bermasalah
Baca juga: Mas Bupati Wiwit Dampingi Gubernur Tinjau Pasar Tradisional Pecangaan Pantau Harga dan Stok
Baca juga: Atap SDN 2 Purwosari Kudus Ambruk Tiba-tiba, 46 Siswa Dipindah
Mana yang Lebih Utama: Qodho Puasa Ramadan atau Puasa Syawal 6 Hari? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Salat Idulfitri di Alun-Alun Purbalingga, Forkopimda Ajak Warga Jaga Silaturahmi |
![]() |
---|
Jelang Lebaran, Penjual Ayam Merah Hidup Banjiri Pinggir Jalan Kendal |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Terakhir Jakarta, Ramadhan Hari ke-30 Minggu 30 Maret 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Terakhir Banda Aceh, Ramadhan Hari ke-30 Minggu 30 Maret 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.