Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

2 Pria Warga Cilacap Ditangkap di Banyumas, Polisi Sita 80 Jerigen Pertalite

Dua pria berinisial MG (48) dan IM (38), warga Kabupaten Cilacap diringkus polisi lantaran menimbun BBM bersubsidi jenis pertalite.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
POLRESTA BANYUMAS
PENIMBUN PERTALITE - Dua pria berinisial MG (48), dan IM (38), warga Kabupaten Cilacap diringkus polisi beserta barang buktinya lantaran menimbun BBM bersubsidi jenis pertalite, Rabu (5/3/2025). Ada 80 jerigen pertalite yang ditimbun mereka. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Dua pria berinisial MG (48) dan IM (38), warga Kabupaten Cilacap diringkus polisi lantaran menimbun BBM bersubsidi jenis pertalite.

Ada 80 jerigen BBM pertalite yang ditimbun oleh kedua pelaku.

"Pada saat dilakukan penangkapan, kami menyita 80 jerigen berisikan BBM bersubsidi pertaline," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo kepada Tribunjateng.com, Rabu (5/3/2025). 

Baca juga: Polisi Tangkap 11 Remaja di Banyumas, Diduga Hendak Tawuran Usai Tarawih

Baca juga: Aset Kebondalem Purwokerto Kembali ke Pemkab Banyumas Setelah 19 Tahun Bermasalah

Penangkapan keduanya bermula pada 10 Januari 2025.

Polisi mendapat informasi adanya dugaan orang melakukan pengangkutan BBM subsidi jenis pertalite. 

Mendapati informasi tersebut, Tim Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku pada Rabu (5/3/2025) pukul 02.39.

"Kami sita 80 jerigen, masing-masing jerigen berisikan 33 liter." 

"Mereka berdua rencananya akan mengedarkan BBM tersebut di Kabupaten Banyumas," terangnya. 

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 55 terkait menyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan liquefied petroleum gas yang bersubsidi.

Dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (*)

Baca juga: Apakah Boleh Makan dan Minum Setelah Imsak di Bulan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

Baca juga: "Korban Tak Bisa Berenang" Dugaan Ibu-Anak Tewas Tenggelam di Sendang Kajengan Blora

Baca juga: Maksimal 3 Hari JHT Eks Karyawan Sritex Sudah Masuk Rekening

Baca juga: Wali Kota Semarang Janji Borong Dagangan PKL Wijayakusuma, 40 Porsi Tiap Pedagang Selama Ramadan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved