Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

3 Investor Tawarkan Sewa Aset Pabrik Eks Sritex Sukoharjo

Ada tiga investor yang mengajukan surat ke kurator untuk menyewa aset dari eks PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Agus Iswadi
TIGA INVESTOR AJUKAN SEWA ASET SRITEX - Perwakilan Kurator, Denny Ardiansyah memberikan keterangan kepada wartawan di Pabrik Sritex pada Rabu (5/3/2025) sore.  

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Ada tiga investor yang mengajukan surat ke kurator untuk menyewa aset dari eks PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Pernyataan tersebut disampaikan Perwakilan kurator, Denny Ardiansyah kepada wartawan di Pabrik Sritex pada Rabu (5/3/2025) sore.

Tiga perusahaan tersebut telah mengirimkan surat penawaran secara resmi ke pihak kurator.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex: Terbatas 1.000 Pekerja Per Hari

Denny menyampaikan, kurator dalam hal ini bertugas untuk mengelola dan mengurus aset serta untuk menyelesaikan pemenuhan hak para karyawan Eks Sritex usai pailit dan berhenti beroperasi.

Apabila ada pihak investor yang akan menyewa aset tentu pihaknya akan memfasilitasinya.

"Sampai saat ini sudah ada letter of interest yang masuk ke kami tapi untuk dapat menentukan investor ini layak atau tidak, kami membutuhkan keterlibatkan dari jasa penilaian publik agar penilaian terkait harga sewa ini ada pejabat yang berwenang untuk menilainya. Jadi kami kurator tidak sewenang-wenang menentukan nilai harga sewa," katanya kepada wartawan, Rabu petang.

Di sisi lain pihaknya juga telah mengusulkan Kantor Jasa Penilaian Publik yang nantinya akan diambil sumpahbya sebelum melakukan penilaian terhadap harga sewa yang pantas dan layak serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas aset yang dikelola oleh kurator.

Dia menuturkan, tiga perusahaan yang mengajukan tersebut berasal dari pulau Jawa seperti dari Jakarta dan Jawa Timur.

Saat ditanya terkait kemungkinan dua pekan lagi pabrik dapat beroperasi, terangnya, belum tentu. 

Pasalnya nilai tawar yang diajukan penyewa belum tentu sesuai dengan penilaian harga sewa yang ditentukan oleh Jasa Penilaian Publik.

"Ini bukan going concern tapi ini sewa menyewa aset harta pailit," terangnya.

Apabila nantinya sudah ada penyewa, lanjutnya, kesiapan operasional, bahan baku dan pekerja menjadi ranah dari penyewa bukan kurator.

Adapun dilihat dari nama perusahaannya, jelas Denny, investor yang mengajukan surat bergerak di bidang tekstil.

Disinggung mengenai kemungkinan dipekerjakannya kembali eks karyawan Sritex apabila pabrik beroperasi kembali, Denny menegaskan bahwa hal tersebut menjadi ranah penyewa.

Sementara ini pihaknya selain berupaya menyelesaikan hak-hak eks karyawan Sritex juga menjaga dan memelihara aset yang ada.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved