Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex: Terbatas 1.000 Pekerja Per Hari

BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: raka f pujangga
Ist/BPJS Ketenagakerjaan
LAYANAN PRIORITAS - BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo meninjau layanan prioritas yang dibuka di dalam PT Sritex tersebut, Rabu (5/3). 

"Alhamdulillah respon BPJS Ketenagakerjaan luar biasa, sehingga apa yang menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan bisa terealisasikan pencairan jaminan hari tuanya. Saya terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sangat profesional, sehingga para buruh bisa happy menyambut lebaran dan ada asa yang mereka terima," kata Etik Suryani.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY, Hesnypita, juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kelancaran pencairan JHT bagi pekerja terdampak.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Rp129 Miliar untuk Klaim JHT Eks Karyawan Sritex

"Kami memahami betapa pentingnya dana JHT bagi para pekerja yang mengalami PHK, terutama menjelang hari raya.

Oleh karena itu, kami memastikan bahwa layanan prioritas ini berjalan dengan optimal dan seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan haknya tanpa kendala.

Kami juga siap memberikan pendampingan dan informasi yang dibutuhkan agar proses pencairan berjalan lancar," terang Hesnypita. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved