Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Segini Besaran Gaji Ketua RT di Kabupaten Temanggung Jawa Tengah

Segini besaran gaji ketua RT di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Ketua Rukun Tetangga (RT) memiliki tanggung jawab besar sebagai penghubung utama

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
KOMPAS.COM
ILUSTRASI UANG- Segini Besaran Gaji Ketua RT di Kabupaten Temanggung Jawa Tengah 

TRIBUNJATENG.COM- Segini besaran gaji ketua RT di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Ketua Rukun Tetangga (RT) memiliki tanggung jawab besar sebagai penghubung utama antara warga dan pemerintahan setempat. 

Jabatan ini biasanya dipegang oleh seseorang yang dipilih melalui musyawarah warga untuk masa jabatan tertentu. 

Tugas RT  mulai dari menyusun data kependudukan, memberikan layanan administratif, hingga membantu menyelesaikan persoalan di masyarakat. 

Ketua RT adalah sosok pemimpin yang menghubungkan masyarakat dalam lingkungan tertentu.

Ia bertanggung jawab untuk membangun dan menjaga hubungan yang baik antara warga di sekitarnya.

Hal ini termasuk memfasilitasi pertemuan-pertemuan warga, membantu menyelesaikan permasalahan antarwarga, serta mengkomunikasikan informasi penting kepada masyarakat.

Gaji ketua RT di Kabupaten Temanggung sebesar Rp 100 ribu-200 ribu per bulan.

Berikut aturannya:

Pasal 1

 Angka 17 menyatakan bahwa Rukun Tetangga, yang selanjutnya disingkat RT, adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan. –

Angka 18 menyatakan bahwa Rukun Warga, yang selanjutnya disingkat RW, adalah bagian dari wilayah kerja Pemerintah Desa atau kelurahan dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga atau perwakilan warga di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan.

Angka 19 menyatakan bahwa Insentif kepada Ketua RT dan Ketua RW pada Kelurahan, yang selanjutnya disebut Insentif Kelurahan, adalah dukungan dari Pemerintah Daerah kepada Ketua RT dan Ketua RW pada Kelurahan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kinerja, semangat kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kelurahan.

Angka 20 menyatakan bahwa insentif kepada Ketua RT dan Ketua RW pada Desa, yang selanjutnya disebut insentif desa adalah dukungan dari pemerintah daerah kepada ketua RT dan ketua RW pada desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kinerja, semangat kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa.

Pasal 5 menyatakan bahwa (1) Pemerintah Daerah memberikan Insentif Kelurahan dan Insentif Desa sesuai kemampuan keuangan Daerah. (2) Insentif Kelurahan diberikan dalam bentuk belanja jasa tenaga perseorangan. (3) Insentif Desa diberikan dalam bentuk Bantuan Keuangan untuk Insentif Desa. (4) Pemberian Insentif Kelurahan dan Insentif Desa harus dapat dipertanggungiawabkan secara hukum dan administrasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved