Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Segini Besaran Gaji Ketua RT di Kabupaten Temanggung Jawa Tengah

Segini besaran gaji ketua RT di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Ketua Rukun Tetangga (RT) memiliki tanggung jawab besar sebagai penghubung utama

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
KOMPAS.COM
ILUSTRASI UANG- Segini Besaran Gaji Ketua RT di Kabupaten Temanggung Jawa Tengah 

Pasal 7 menyatakan bahwa (1) Pemberian Insentif Kelurahan dan Insentif Desa bersumber dari APBD (2) Besaran Insentif Kelurahan dan Insentif Desa Keputusan Bupati.

Pasal 8 menyatakan bahwa

(1) Pemberian insentif kelurahan dan insentif desa dialokasikan dalam APBD dengan mempertimbangkan kebutuhan besaran dan jumlah penerima insentif kelurahan dan insentif desa.

(2) Insentif kelurahan dicantumkan dalam DPA-SKPD pada kecamatan, program pembinaan desa/kelurahan, kegiatan kelurahan, jenis belanja barang/jasa, objek belanja jasa pihak ketiga, rincian objek belanja jasa tenaga perseorangan.

(3) Insentif desa dicantumkan dalam DPA-PPKD

 (4) Usulan pengalokasian anggaran insentif kelurahan dan insentif desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Dinpermades sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9 menjelaskan tentang Insentif Kelurahan yang menyatakan bahwa

(1) Pelaksanaan anggaran pemberian insentif kelurahan berdasarkan DPA-SKPD pada Kecamatan

(2) Insentif kelurahan dapat disalurkan apabila telah dicantumkan dalam DPA-SKPD kecamatan tahun anggaran berkenaan

(3) Insentif kelurahan disalurkan setelah permohonan pencairan dinyatakan benar, lengkap dan sah.

(4) Penerima dan besaran penerimaan insentif kelurahan pada masing-masing kelurahan setiap tahun ditetapkan dengan keputusan camat

Pasal 10 menjelaskan tentang Insentif Desa yang menyatakan bahwa

 (1) Pelaksanaan anggaran pemberian Insentif Desa berdasarkan DPA-PPKD dalam bentuk Bantuan Keuangan untuk Insentif Desa.

(2) Bantuan Keuangan untuk Insentif Desa yang diterima Pemerintah Desa dimasukkan dalam APBDesa. (3) Penerima dan besaran penerimaan Bantuan Keuangan untuk Insentif Desa masing-masing Desa setiap tahun ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(4) Penerima dan besaran penerimaan Insentif Kelurahan pada masing-masing Kelurahan setiap tahun ditetapkan dengan Keputusan Camat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved