Kebakaran SPBU
Inilah Sosok Tersangka Kebakaran SPBU di Sukoharjo, Ternyata Penimbun BBM
Setelah dua bulan penyelidikan kasus kebakaran SPBU Cuplik, Kepolisian Sukoharjo telah menetapkan satu tersangka.
TRIBUNJATENG.COM - Setelah dua bulan penyelidikan kasus kebakaran SPBU Cuplik, Kepolisian Sukoharjo telah menetapkan satu tersangka.
Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti yang mengakibatkan SPBU Cuplik Sukoharjo terbakar.
Salah satunya yakni satu unit mobil Mitsubishi L300 yang sudah di modifikasi agar bisa menampung 200 liter bensin subsidi.
Baca juga: Kecelakaan Karambol 1 Mobil dengan 3 Motor di Depan SPBU Krasak Jepara, Satu Meninggal Dunia.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menjelaskan dalam penetapan tersangka kasus kebakaran SPBU cuplik, kepolisian juga mengamankan barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan polisi yakni satu unit mobil Mitsubishi D4-MBL PMP tahun 1982 dengan nomor polisi AB-1407-LB, dua tong besi kapasitas 200 liter, dua jeriken warna putih berkapasitas 10 liter berisi Pertalite, satu galon berisi sekitar 15 liter Pertalite, satu lembar hose delivery report tertanggal 08 Januari 2025 sebagai bukti riwayat transaksi BBM di SPBU," Terang Anggaito, Kamis (6/3/2025 ).
Diberitakan sebelumnya, pada tanggal 8 Januari 2025 silam, kebakaran hebat terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Cuplik, Kabupaten Sukoharjo.
Kebakaran itu menimbulkan kerugian Rp 600 Juta, yang membakar 1 buah unit mobil Mitsubishi L300 Minivan dan dua Pompa bensin.
Setelah kurang lebih dua bulan penyelidikan oleh Polres Sukoharjo, ternyata ada tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Dimana Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo menetapkan seorang pria berinisial FAW (30) sebagai tersangka.
FAW, menurut kepolisian terbukti dan bersalah melakukan penimbunan bensin subsidi untuk di jual kembali. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.