Ramadan 2025
Jelang Lebaran 2025, Kapan THR Cair? Simak Jadwal dan yang Berhak Menerima
Merujuk aturan tersebut, pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi
TIBUNJATENG.COM - Lebaran atau hari raya idul Fitri identik dengan tunjangan hari raya (THR).
THR ini selalu dinanti-nantikan oleh karyawan.
Lantas, untuk Lebaran 2025, kapan THR harusnya diberikan?
Baca juga: Gaji ke-13 dan THR Cair sebelum Puasa? Cek Aturan, Jadwal, serta Hitungan Besarannya
"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," kata Prabowo, dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/3/2025).
Adapun ketentuan terkait pemberian THR di Indonesia telah diatur dalam regulasi pemerintah, sehingga perusahaan maupun instansi wajib menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Lantas, kapan jadwal pencairan THR 2025 karyawan swasta?
Kapan THR 2025 karyawan swasta cair?
THR karyawan swasta wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025.
Ini karena berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
Akan tetapi, penyaluran THR bagi karyawan swasta tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Meski demikian, pemerintah mengimbau agar perusahaan mematuhi aturan waktu pencairan THR karyawan swasta, yaitu maksimal tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 H/2025.
Hal ini untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri 1446 H.
Adapun, ketentuan terkait pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Merujuk aturan tersebut, pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
Mana yang Lebih Utama: Qodho Puasa Ramadan atau Puasa Syawal 6 Hari? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Salat Idulfitri di Alun-Alun Purbalingga, Forkopimda Ajak Warga Jaga Silaturahmi |
![]() |
---|
Jelang Lebaran, Penjual Ayam Merah Hidup Banjiri Pinggir Jalan Kendal |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Terakhir Jakarta, Ramadhan Hari ke-30 Minggu 30 Maret 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Terakhir Banda Aceh, Ramadhan Hari ke-30 Minggu 30 Maret 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.