Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Perusahaan Tertib Iuran Dapat Relaksasi 50 Persen JKK Dari BPJS Ketenagakerjaan Semarang

BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda mengajak perusahaan-perusahaan berperan aktif dalam melindungi pekerja rentan di lingkungan kerja mereka.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: raka f pujangga
Ist/BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda
SOSIALISASI PROGRAM SERTAKAN - BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda mengajak perusahaan-perusahaan berperan aktif dalam melindungi pekerja rentan di lingkungan kerja mereka. Ajakan tersebut melalui kegiatan sosialisasi Program Sertakan, yang dihadiri 44 perwakilan perusahaan peserta, bertempat di Awann Sewu Hotel, Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda mengajak perusahaan-perusahaan berperan aktif dalam melindungi pekerja rentan di lingkungan kerja mereka.

Hal itu melalui program "Sertakan", dengan memberikan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui dua manfaat yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran sebesar Rp 16.800,- per bulan per orang.

Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Mohamad Irfan pada kegiatan sosialisasi Program Sertakan, yang dihadiri 44 perwakilan perusahaan peserta, bertempat di Awann Sewu Hotel, Semarang.

Baca juga: Pastikan Karyawan PT Sritex Bisa Cairkan JHT, BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas

Pada acara yang berlangsung belum lama ini, Mohamad Irfan memberikan apresiasi kepada Direktur RS William Booth, Erwita Dinarsari atas dukungannya dalam optimalisasi perlindungan pekerja rentan di lingkungan sekitar rumah sakit tersebut.

Disebutkan, sebanyak 106 pekerja telah terlindungi melalui program ini dan dipastikan berlanjut hingga tahun 2025.

Program Sertakan ini diharapkan dapat menurunkan tingkat kemiskinan yang ada di Kota Semarang.

"Dengan Rp 16.800 per bulan, dapat kita sisihkan dari gaji kita untuk mulai peduli dengan mendaftarkan pekerja-pekerja yang kurang mampu di sekitar kita," katanya dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).

Disebutkan, apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, mereka bisa mendapatkan penggantian biaya perawatan sampai sembuh, dan akan mendapatkan santunan apabila kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat.

Apabila peserta mengalami risiko meninggal dunia bisa juga mendapatkan santunan.

Apabila meninggal karna kecelakaan kerja, mendapatkan santunan Rp 70 juta dan ada beasiswa untuk 2 orang anak dari keluarga yang ditinggalkan dengan total sebesar Rp 174 juta.

Apabila meninggal dunia bukan karna kecelakaan kerja, akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta, beasiswa juga bisa diberikan apabila sudah terdaftar lebih dari 3 tahun.

Mohamad Irfan memberikan apresiasi kepada perusahaan yang hadir, terutama yang tertib dalam pembayaran iuran tepat waktu. 

Beberapa perusahaan juga mendapatkan relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 50 persen untuk periode Februari - Juli 2025.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex: Terbatas 1.000 Pekerja Per Hari

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda berharap, kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh perusahaan peserta dapat terus ditingkatkan pada tahun 2025. 

Ini bertujuan untuk memperluas cakupan perlindungan yang maksimal bagi para pekerja bukan penerima upah yang belum terlindungi dan berada di lingkungan sekitar perusahaan.

“Manager HRD yang hadir, saya berharap agar terus aktif mendukung program-program BPJS Ketenagakerjaan dan melibatkan BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan sosialisasi dan edukasi terkait aplikasi JMO, manfaat layanan tambahan, serta Program Sertakan kepada seluruh karyawan di perusahaan masing-masing,” imbuh Irfan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved