Berita Semarang
Hadir di Undip Semarang, Menteri HAM RI Natalius Pigai Dorong Mainstreaming HAM di Kampus
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, menyampaikan kuliah umum di Auditorium FISIP Universitas Diponegoro (Undip).
Penulis: Franciskus Ariel Setiaputra | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, menyampaikan kuliah umum di Auditorium FISIP Universitas Diponegoro (Undip), Kamis (30/10/2025).
Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian HAM RI dan Undip terkait penguatan pendidikan dan pengarusutamaan HAM di lingkungan perguruan tinggi.
Pantauan Tribunjateng.com, tak kurang dari 450 civitas akademika FISIP Undip turut hadir dalam kesempatan berharga tersebut.
Baca juga: Tim Ekspedisi Patriot Undip Dorong Komoditas Unggulan di Kawasan Transmigrasi Sumba Barat Daya
Dalam kesempatan itu, menteri menjawab sejumlah pertanyaan mahasiswa terkait berbagai tantangan HAM yang menjadi persoalan bangsa saat ini.
Natalius Pigai juga memberikan apresiasi kepada FISIP Undip yang dinilai telah membuka ruang bagi Kementerian HAM untuk berkolaborasi dalam membangun kesadaran hak asasi manusia di kalangan akademisi dan mahasiswa, yakni mendorong pengarusutamaan nilai-nilai ham di lingkungan akademik, termasuk konteks ontologis, epistemologi, dan aksiologi.
"Saya apresiasi FISIP Universitas Diponegoro yang membuka pintu bagi Kementerian HAM untuk ikut memberi mainstreaming human rights dalam membangun mindset tentang hak asasi manusia secara ontologis, epistemologis, dan aksiologis," ujarnya.
Menurutnya, perguruan tinggi, khususnya FISIP Undip, memiliki peran strategis dalam mencetak kader-kader pemimpin bangsa yang memiliki kesadaran tinggi terhadap nilai-nilai kemanusiaan, terutama bagian dari visi menuju Indonesia Emas tahun 2045.
Menurutnya, kader-kader mahasiswa ini nanti di tahun 2045 sudah menjadi pejabat, menteri, gubernur, bupati, walikota, sehingga dengan langkah ini akan memudahkan ekspansi global leading di tingkat internasional. Ia menilai, kampus memiliki peran strategis dalam membentuk generasi penerus bangsa yang memahami dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.
"Kampus adalah pusat kaderisasi pemimpin bangsa. Ketika mereka nanti menjadi pemimpin, mereka harus mampu melahirkan kebijakan yang berbasis pada hak asasi manusia," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Natalius Pigai juga mengungkapkan rencana pembentukan Pusat Studi HAM di Universitas Diponegoro, yang akan menjadi laboratorium dan wadah pengembangan riset serta pendidikan berbasis HAM.
"Pusat Studi HAM ini akan menjadi tempat persemaian untuk memproduksi orang-orang unggul dalam konteks hak asasi manusia. Dunia internasional menghormati bangsa yang memiliki martabat dan menjunjung tinggi peradaban HAM," jelasnya.
Pigai menegaskan, Kementerian HAM akan memfasilitasi pembangunan pusat studi tersebut dengan dukungan dana bantuan pemerintah sebagaimana tercantum dalam rencana strategis Kementerian HAM.
Selain membahas kerja sama dengan Undip, Pigai juga menyoroti isu aktual terkait penanganan demonstrasi dan penegakan hukum terhadap mahasiswa. Ia menegaskan bahwa pemerintah membedakan dengan tegas antara pendemo dan perusuh.
"Saya sudah sampaikan langsung kepada Kapolri, pendemo dan perusuh harus dibedakan. Pendemo, aktivis, dan civil society harus diberi ruang restorative justice, bukan hukuman. Mereka bagian dari mesin perubahan bangsa," tegasnya.
Natalius Pigai juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak menciptakan rasa takut di kalangan mahasiswa yang ingin menyampaikan pendapat.
| Mahasiswa Polines Sapu Bersih Juara di Ignite Future Fest 2025 Universitas Mataram |
|
|---|
| KONI Kota Semarang Ajak Semua Pihak Bersinergi Sukseskan Porprov Jateng XVII |
|
|---|
| Wali Kota Semarang Janji Jaringan Internet Monitoring CCTV Dipulihkan, Telah Perintahkan Cabut Surat |
|
|---|
| Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 30 Oktober 2025 Turun Lagi Rp 4.000 Per Gram |
|
|---|
| Daftar 9 Puskesmas Buka 24 Jam di Semarang, Siap Layani Rawat Inap dan BPJS |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.