Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Demi Gaya Hidup, Gadis Muda Karyawan Tempat Bilyar Ini Jadi Afiliator Judi Online

Perempuan muda penjaga tempat biliard di Kabupaten Jepara diamankan Satreskrim Polres Jepara akibat

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
JUMPA PERS - Kasatreskrim Polres Jepara, AKP AKP M Faizal Wildan Umar Rela saat ungkap kasus di Mapolres Jepara. VR (19) warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara pelaku affiliator situs judi online. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Perempuan muda penjaga tempat biliard di Kabupaten Jepara diamankan Satreskrim Polres Jepara akibat menjadi affiliator situs judi online untuk memenuhi gaya hidup pribadinya.


Perempuan yang diamankan Satreskrim Polres Jepara yaitu, VR (19) warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara


Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menyampaikan VR diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Jepara pada Selasa, 4 Maret 2025 di satu di antara tempat biliar Desa Kelet, Kecamatan Keling. 


Dia menerangkan bahwa sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang  perempuan yang melakukan promosi judi online melalui jejaring sosial media Instagram. 


"Tersangka bekerja sebagai affiliator atau promotor judi online dengan cara melakukan promosi dengan mengunggah tautan atau lnk judi online beserta testimoni melalui story/cerita di media sosial instagram," kata Kasatreskrim Polres Jepara kepada Tribunjateng, Kamis (6/3/2025).


Sedangkan, VR (19) mengatakan dirinya mendapatkan pekerjaan menjadi affiliator situs judi online dari sebuah pesan langsung di media sosial Instagram. 


Uang hasil promosi judi online digunakan VR untuk memenuhi kebutuhan fashion.


"Uangnya buat beli baju," kata VR.


VR tetap nekat mempromosikan judi online meski tahu perbuatannya terlarang. 


Ia pun telah setahun menggeluti promosi situs judi online bernama Biganslot. 


Dalam sehari, ia yang memiliki 17,1 ribu pengikut harus mengunggah 2 konten promosi judi online


"Ya untuk memenuhi kebutuhan," terang dia. 
 
Polisi membawa barang bukti berupa 1 buah gawai bermerk Iphone XS warna hitam milik VR. 


Atas tindaknya, pelaku pun terancam pasal 303 kuhp dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved