Berita Kriminal
Demi Gaya Hidup, Gadis Muda Karyawan Tempat Bilyar Ini Jadi Afiliator Judi Online
Perempuan muda penjaga tempat biliard di Kabupaten Jepara diamankan Satreskrim Polres Jepara akibat
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Perempuan muda penjaga tempat biliard di Kabupaten Jepara diamankan Satreskrim Polres Jepara akibat menjadi affiliator situs judi online untuk memenuhi gaya hidup pribadinya.
Perempuan yang diamankan Satreskrim Polres Jepara yaitu, VR (19) warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menyampaikan VR diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Jepara pada Selasa, 4 Maret 2025 di satu di antara tempat biliar Desa Kelet, Kecamatan Keling.
Dia menerangkan bahwa sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang perempuan yang melakukan promosi judi online melalui jejaring sosial media Instagram.
"Tersangka bekerja sebagai affiliator atau promotor judi online dengan cara melakukan promosi dengan mengunggah tautan atau lnk judi online beserta testimoni melalui story/cerita di media sosial instagram," kata Kasatreskrim Polres Jepara kepada Tribunjateng, Kamis (6/3/2025).
Sedangkan, VR (19) mengatakan dirinya mendapatkan pekerjaan menjadi affiliator situs judi online dari sebuah pesan langsung di media sosial Instagram.
Uang hasil promosi judi online digunakan VR untuk memenuhi kebutuhan fashion.
"Uangnya buat beli baju," kata VR.
VR tetap nekat mempromosikan judi online meski tahu perbuatannya terlarang.
Ia pun telah setahun menggeluti promosi situs judi online bernama Biganslot.
Dalam sehari, ia yang memiliki 17,1 ribu pengikut harus mengunggah 2 konten promosi judi online.
"Ya untuk memenuhi kebutuhan," terang dia.
Polisi membawa barang bukti berupa 1 buah gawai bermerk Iphone XS warna hitam milik VR.
Atas tindaknya, pelaku pun terancam pasal 303 kuhp dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Ito)
Annar Sampetoding Bos Besar Uang Palsu UIN Alauddin Lawan Jenderal Bintang 2: Saya Keturunan Raja |
![]() |
---|
Masih Ingat Annar Sampetoding Bos Besar Uang Palsu UIN? Melawan, Kini Laporkan Jenderal Bintang 2 |
![]() |
---|
Di Sinilah Tempat Hariz Sembunyi Setelah Bunuh ODGJ di Kendal, Kabur Sejauh 46 Kilometer |
![]() |
---|
Misteri Sosok di Balik Akun Dinas Kegelapan, Kini Dilaporkan Sekda Kab Semarang ke Polisi |
![]() |
---|
3 Pemuda Jepara Tega Keroyok Muhammad Rangga hingga Tewas, Mabuk Miras Usai Nonton Orkes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.