Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Masih Ingat Annar Sampetoding Bos Besar Uang Palsu UIN? Melawan, Kini Laporkan Jenderal Bintang 2

Annar Sampetoding, terdakwa dalam kasus dugaan sindikat uang palsu dan kepemilikan Surat Berharga Negara

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
SIDANG UANG PALSU - Bos sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar Annar Sampetoding usai menjalani sidang di PN Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (30/7/2025) petang. Dok Tribun Timur 

TRIBUNJATENG.COM - Annar Sampetoding, terdakwa dalam kasus dugaan sindikat uang palsu dan kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun, secara tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Dalam pernyataan usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi yang meringankan di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (30/7/2025) petang, Annar menyampaikan komitmennya untuk melawan balik.

Tak hanya membantah, Annar juga menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah oknum aparat penegak hukum ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Menurutnya, ada tindakan yang tidak sesuai prosedur dalam proses hukum yang menjerat dirinya.

“Kemarin itu saya menangis karena melihat bukti-bukti rekayasa polisi.

Kalau saya punya Rp700 triliun, saya sudah jadi presiden,” kata Annar dengan suara meninggi.

Ia menuding telah dikriminalisasi dan mengaku tak pernah diperiksa saat dinyatakan sebagai buron. 

“Saya ini laki-laki, keturunan raja-raja.

Tidak mungkin saya lari.

Tapi saya malah ditipu dan dikelo,” tegasnya.

Annar menyebut akan melaporkan mantan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dan mantan Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak ke Propam. 

“Saya sudah bilang ke teman-teman di Polres, tunggu saja, saya pasti laporkan ke Propam.

Saya ini orang Sulawesi Selatan, saya pasti melawan,” ujarnya.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), menerima berkas perkara dan tersangka uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding 

Penyerahan tersebut oleh penyidik Polres Gowa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung di Kantor Kejari Gowa Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Selasa (15/4/2025)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved