Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Pedih Hati Dedi Mulyadi, Tak Bisa Menahan Tangis di Puncak Bogor: Yang Beri Izin Siapa?

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tak bisa menahan kepedihan hatinya. Ia pun menangis saat datang ke Puncak, Bogor, Jawa Barat

Editor: muslimah
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
DEDI MULYADI NANGIS - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menangis saat melihat kondisi alam di Puncak Bogor yang tergerus pembangunan tempat wisata.  

Dedi kemudian meminta rekomendasi untuk mencabut izin pembangunan agar kawasan hutan Puncak Bogor bisa ditata kembali.

 “Terus, Pak Bupati sekarang siapa? Nanti koordinasi KLH ya, minta dievaluasi izinnya dulu,” ujarnya.

Bagaimana Tindakan yang Diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup?

Dalam situasi tersebut, petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup mendekati Dedi di lokasi Eiger Adventure Land.

“Ini kan udah berizin dikeluarkan bupati (sebelumnya), dari sisi aspek regulasi bisa direkomendasikan untuk dicabut?” tanya Dedi kepada petugas.

Ia menegaskan bahwa meskipun pembangunan tersebut berizin, kawasan itu seharusnya tidak dirusak, mengingat statusnya sebagai hutan lindung.

Setelah Dedi bertemu dengan Bupati Bogor Rudy Susmanto, awak media dilarang mendekat karena ada pembicaraan penting di antara mereka.

Dalam kunjungan kerja yang dilakukan bersama Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Zulkifli Hasan, tujuan utama adalah untuk mengevaluasi kondisi lahan kritis serta menindak perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar ketentuan lingkungan.

Lokasi Mana Saja yang Disegel?

Selama kunjungan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup secara langsung memimpin penyegelan dan penghentian operasional dari sejumlah perusahaan yang terbukti melanggar persetujuan lingkungan.

Hanif menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan ekosistem serta mencegah dampak buruk bagi masyarakat.

 Penyegelan terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar regulasi lingkungan dilakukan di empat lokasi utama, yaitu:

1. PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP).

2. PTPN I Regional 2 Gunung Mas.

3. PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park).

4. Eiger Adventure Land, Megamendung.

Di setiap lokasi tersebut, Menteri Lingkungan Hidup bersama tim Deputi Penegakan Hukum Lingkungan memasang papan peringatan.

Keempat perusahaan tersebut diwajibkan untuk melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang lingkungan. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved