Kendal
Penanganan Sampah KEK Kendal Dinilai Tak Sesuai, Dewan Segera Cek
Polemik pembuangan sampah dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal, memantik perhatian DPRD Kendal.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: rival al manaf
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal, Aris Irwanto mengaku kesulitan berdialog dengan KEK mengenai permasalahan sampah.
Padahal, KEK memiliki banyak pabrik sebagai salah satu penyumbang sampah terbanyak.
"KEK itu kan punya banyak pabrik di dalamnya. Tapi mereka hanya bayar retribusi Rp 10 juta saja per bulan. Contoh dari pabrik Sari Tembakau, mereka buang sampah di TPA Darupono juga, tapi itu kan cuma ada 1 pabrik, bayarnya pun sama," ungkap Aris, Sabtu (8/3/2025).
Aris menjelaskan, saat ini kondisi di TPA Darupono mengalami overload. Jumlah sampah yang masuk ke TPA Darupono per tahun 2024 mencapai 70.010 ton, dengan rata-rata per hari mencapai 191,285 ton.
Sedangkan kapasitas di TPA tersebut mencapai 250 ton, dan saat ini sudah melampaui kapasitas yakni 270 ton.
"Sampah di TPA Darupono saat ini sudah overload. Kami sudah bicara dengan pihak KEK tapi hasilnya belum maksimal," sambungnya.
Wakil bupati Kendal, Benny Karnadi menilai KEK seharusnya memiliki tempat pembuangan sampah sendiri.
"Seingat saya ada Peraturan Pemerintah yang menyebutkan bahwa sebuah kawasan industri harus memiliki pengolahan sampah sendiri," tegasnya.
Ia menjelaskan, kawasan industri yang belum memiliki tempat pembuangan sampah, maka harus bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Dia pun meminta setiap pemilik industri mematuhi aturan yang berlaku, terlebih politisi PKB itu saat ini akan membuat gebrakan untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Kabupaten Kendal.
"Kalau tidak bisa menyediakan sendiri, harusnya kerjasama dengan Pemkab Kendal. Apalagi saat ini, kami juga akan menangani persoalan sampah di Kendal, karena memang warga butuh penanganan segera," imbuhnya.
Terpisah, Executive Director PT KIK, Juliani Kusumaningrum mengeklaim pihaknya telah membayar retribusi sampah sesuai Perda Kabupaten Kendal.
"Kita retribusi pembuangan sampah ke TPA Darupono sudah sesuai Perda njih," katanya.
Juliani menegaskan, prosedur pembuangan sampah ke TPA Darupono juga sudah sesuai dokumen Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang ditetapkan.
"Sesuai Amdal, sampah dari KEK dibuang ke TPA Darupono," ungkapnya.
Ia menilai, terdapat oknum yang saat ini hendak menghambat laju investasi di KEK melalui persoalan sampah.
"Tentunya ulah oknum yang menuju premanisme ini bisa menghambat laju investasi," tandasnya. (ags)
Wabup Kendal Dinilai Berhasil Gaet Event Internasional, Picu Perputaran Ekonomi Miliaran |
![]() |
---|
Tumpukan Sampah Menutup Separuh Jalan Jetis Kendal, Timbulkan Bau Tak Sedap |
![]() |
---|
Urus Sertifikat Tanah di Kendal Cukup 5 Menit, Tak Perlu Lagi Pakai Jasa Notaris |
![]() |
---|
Di SMPN 1 Brangsong Kendal, Perayaan Kelulusan Dikawal Ketat Orang Tua Siswa |
![]() |
---|
Diperiksa 5 Jam, Kades Kertosari Kendal Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 530 juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.