Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kendal

Penanganan Sampah KEK Kendal Dinilai Tak Sesuai, Dewan Segera Cek

Polemik pembuangan sampah dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal, memantik perhatian DPRD Kendal.

TRIBUN JATENG/ AGUS SALIM
PENANGANAN SAMPAH KEK - Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq mengaku kaget dengan kebijakan KEK dalam prosedural pembuangan sampah ke TPA Darupono. Pihaknya bakal segera melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), beserta KEK untuk membahas permasalahan ini. 


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal, Aris Irwanto mengaku kesulitan berdialog dengan KEK mengenai permasalahan sampah.


Padahal, KEK memiliki banyak pabrik sebagai salah satu penyumbang sampah terbanyak.


"KEK itu kan punya banyak pabrik di dalamnya. Tapi mereka hanya bayar retribusi Rp 10 juta saja per bulan. Contoh dari pabrik Sari Tembakau, mereka buang sampah di TPA Darupono juga, tapi itu kan cuma ada 1 pabrik, bayarnya pun sama," ungkap Aris, Sabtu (8/3/2025).


Aris menjelaskan, saat ini kondisi di TPA Darupono mengalami overload. Jumlah sampah yang masuk ke TPA Darupono per tahun 2024 mencapai 70.010 ton, dengan rata-rata per hari mencapai 191,285 ton.


Sedangkan kapasitas di TPA tersebut mencapai 250 ton, dan saat ini sudah melampaui kapasitas yakni 270 ton.


"Sampah di TPA Darupono saat ini sudah overload. Kami sudah bicara dengan pihak KEK tapi hasilnya belum maksimal," sambungnya.


Wakil bupati Kendal, Benny Karnadi menilai KEK seharusnya memiliki tempat pembuangan sampah sendiri. 


"Seingat saya ada Peraturan Pemerintah yang menyebutkan bahwa sebuah kawasan industri harus memiliki pengolahan sampah sendiri," tegasnya.


Ia menjelaskan, kawasan industri yang belum memiliki tempat pembuangan sampah, maka harus bekerja sama dengan pemerintah daerah.


Dia pun meminta setiap pemilik industri mematuhi aturan yang berlaku, terlebih politisi PKB itu saat ini akan membuat gebrakan untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Kabupaten Kendal.


"Kalau tidak bisa menyediakan sendiri, harusnya kerjasama dengan Pemkab Kendal. Apalagi saat ini, kami juga akan menangani persoalan sampah di Kendal, karena memang warga butuh penanganan segera," imbuhnya.


Terpisah, Executive Director PT KIK, Juliani Kusumaningrum mengeklaim pihaknya telah membayar retribusi sampah sesuai Perda Kabupaten Kendal.


"Kita retribusi pembuangan sampah ke TPA Darupono sudah sesuai Perda njih," katanya.


Juliani menegaskan, prosedur pembuangan sampah ke TPA Darupono juga sudah sesuai dokumen Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang ditetapkan.


"Sesuai Amdal, sampah dari KEK dibuang ke TPA Darupono," ungkapnya.


Ia menilai, terdapat oknum yang saat ini hendak menghambat laju investasi di KEK melalui persoalan sampah.


"Tentunya ulah oknum yang menuju premanisme ini bisa menghambat laju investasi," tandasnya. (ags)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved