Kendal
Penanganan Sampah KEK Kendal Dinilai Tak Sesuai, Dewan Segera Cek
Polemik pembuangan sampah dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal, memantik perhatian DPRD Kendal.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Polemik pembuangan sampah dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal, memantik perhatian DPRD Kendal.
Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq mengaku kaget dengan kebijakan KEK dalam prosedural pembuangan sampah ke TPA Darupono.
"Mengenai masalah sampah dari KEK ini saya malah baru tahu sekarang," kata Mahfud, Sabtu (8/3/2025).
Mahfud mengatakan, KEK merupakan salah satu penyumbang sampah terbesar di TPA Darupono yang saat ini mengalami overload.
"Kami juga baru tahu kalau KEK hanya membayar Rp 10 juta per bulan. Padahal dia salah satu penyumbang sampah terbesar di TPA Darupono kan," ungkapnya.
Diterangkan lebih lanjut, pihaknya bakal segera melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), beserta KEK untuk membahas permasalahan ini.
"Kami akan segera cek dan koordinasi dengan DLH dulu njih," terangnya.
Terpisah, kepala DLH Kendal, Aris Irwanto enggan menyebut apakah nominal yang diberikan KEK untuk retribusi sampah ke Pemkab Kendal terlalu kecil atau tidak.
Mengingat, terdapat 46 perusahaan yang telah beroperasi di KEK, dengan 20 perusahaan dalam tahap konstruksi, dan ditargetkan selesai pada 2025. Adapun sisanya saat ini masih tahap perencanaan untuk menaruh investasinya di KEK.
"Saya tidak berani menilai, apakah Rp 10 juta itu banyak atau sedikit. Tetapi yang pasti, di Kendal ada pabrik Sari Tembakau yang sama-sama membuang sampahnya ke TPA Duropono dan membayar Rp10 juta per bulan,"
"Sari Tembakau itu hanya satu pabrik, sedangkan KEK di dalamnya berdiri banyak pabrik." tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menjadi salah satu penyumbang sampah terbanyak yang dibuang ke TPA Darupono Kaliwungu Kendal.
Memiliki 46 perusahaan yang telah beroperasi, KEK rutin mengirim 4-6 truk sampah per harinya.
Namun, banyaknya perusahaan tersebut dinilai berbanding terbalik dengan pembayaran retribusi sampah kepada Pemerintah Kabupaten Kendal, yang hanya membayar Rp 10 juta per bulan.
Angka itu dinilai tak sebanding dengan retribusi pabrik di luar KEK, yang membuang sampah ke TPA Darupono dan membayar dengan nominal yang sama.
Wabup Kendal Dinilai Berhasil Gaet Event Internasional, Picu Perputaran Ekonomi Miliaran |
![]() |
---|
Tumpukan Sampah Menutup Separuh Jalan Jetis Kendal, Timbulkan Bau Tak Sedap |
![]() |
---|
Urus Sertifikat Tanah di Kendal Cukup 5 Menit, Tak Perlu Lagi Pakai Jasa Notaris |
![]() |
---|
Di SMPN 1 Brangsong Kendal, Perayaan Kelulusan Dikawal Ketat Orang Tua Siswa |
![]() |
---|
Diperiksa 5 Jam, Kades Kertosari Kendal Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 530 juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.