Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Ajeng Warga Boyolali Korban Investasi Fiktif, Sudah Terlanjur Setor ke Pelaku Rp1,1 Miliar

Ajeng warga Boyolali disebut telah menyetorkan uang dengan nominal Rp1,1 miliar kepada pelaku PT warga Klaten untuk investasi dan arisan.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
INVESTASI FIKTIF - Kuasa hukum, Asri Purwanti mendampingi korban sedang memberikan keterangan di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Senin (10/3/2025) malam. Disebutkan pihak kepolisian telah menangkap seorang perempuan terduka pelaku kasus penipuan kedok investasi dan arisan. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Seorang perempuan berinisial PT, pelaku dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi serta arisan kini telah ditangkap pihak kepolisian dari Polres Karanganyar.

Berdasarkan informasi, warga Klaten itu ditangkap polisi di Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten pada Senin (10/3/2025) malam.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan kuasa hukum korban.

Baca juga: BREAKING NEWS! Polres Karanganyar Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Berkedok Investasi dan Arisan

Baca juga: Komunitas Tionghoa Berbagi Takjil ke Pengendara di Karanganyar, Wujud Toleransi di Bulan Ramadan

Kuasa hukum korban, Asri Purwanti menyampaikan, kasus dugaan penipuan tersebut dilakukan korban sekira setahun lalu. 

Para korban dijanjikan keuntungan dari investasi dan arisan itu.

Akan tetapi setelah dicek, terangnya, pelaku tidak mempunyai usaha apa-apa.

"Kami datang ke sini bersama perwakilan korban."

"Kami berterima kasih kepada jajaran Polres Karanganyar yang telah menangkap oknum pelaku dugaan penipuan dan penggelapan investasi dan arisan itu," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (10/3/2025).

Dia menuturkan, kasus tersebut sebenarnya telah dilaporkan oleh korban lain ke kepolisian di Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, dan Sragen, hingga akhirnya bisa ditangkap oleh Polres Karanganyar.

Pihaknya menduga, masih banyak lagi yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

"Kami mengapresiasi langkah dari Polres yang sudah berani melakukan penangkapan tersebut."

"Kami akan langsung koordinasikan dengan kejaksaan untuk segera dilimpahkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku," terangnya.

Salah satu korban, Ajeng warga Boyolali disebut telah menyetorkan uang dengan nominal Rp1,1 miliar.

Akan tetapi sama sekali tidak mendapatkan pencairan atau pengembalian uang dari investasi dan arisan.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku investasi arisan fiktif tersebut.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved