Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Kota Pekalongan Terima Anggaran DBHCHT Tahun 2025 Rp21,5 Miliar

Pemkot Pekalongan menerima anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2025 sebesar Rp21,5 miliar.

Tribun Jateng/Istimewa
DBHCHT: Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid menjelaskan, Pemkot Pekalongan menerima anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2025 sebesar Rp21,5 Miliar. Angka tersebut meningkat signifikan, dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 14 Miliar. (DOK. KOMINFO KOTA PEKALONGAN) 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Pemkot Pekalongan menerima anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2025 sebesar Rp21,5 miliar.

Angka tersebut meningkat signifikan, dibandingkan tahun lalu sebesar Rp14 Miliar.

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid mengatakan, banyaknya perolehan dana cukai ini selaras dengan banyaknya perokok aktif dan sebagai pembeli cukai terbesar, sehingga harapannya ada langkah untuk mencegah anak dibawah umur agar tidak menjadi generasi perokok, baik dari peran pemerintah, orang tua,  guru dan lingkungan sekitarnya. 

Baca juga: 100 Hari Kerja Wali Kota Pekalongan Aaf Komitmen Wujudkan Pemerintah yang Responsif Bagi Masyarakat

"Ketika retret di Magelang, saya sudah saling berdiskusi dengan Wali Kota maupun bupati dari daerah-daerah lain terkait perolehan dana cukai ini."

"Rata-rata mereka hanya kisaran Rp 7 miliar hingga Rp 15 miliar, tapi Kota Pekalongan bisa mencapai Rp 21,5 Miliar dengan jumlah penduduk yang tidak terlalu banyak. Saya sempat kaget, karena daerah lain tidak banyak begitu, dan tahun lalu hanya di angka Rp 14 miliar," ucapnya, Selasa (11/3/2025).

Mas Aaf panggilan akrabnya Wali Kota Pekalongan mengaku bersyukur, di Kota Pekalongan belum ada pabrik rokok ilegal dan berharap seterusnya tidak ada.

Sebelumnya, jajaran Pemkot Pekalongan juga sudah memusnahkan 50 ribu batang rokok ilegal, hasil temuan operasi cukai selama tahun 2024 dengan bekerja sama dengan kantor Bea Cukai Tegal beberapa waktu lalu.

"Perolehan dana cukai ini dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan kemaslahatan untuk masyarakat Kota Pekalongan, di antaranya mengcover BPJS Kesehatan untuk mendukung program Universal Health Coverage (UHC), BPJS Ketenagakerjaan, pemberian bantuan sosial, sosialisasi hingga fasilitasi pelatihan keterampilan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) milik Dinperinaker setempat."

"Alhamdulillah sekarang sangat minim ditemukan rokok ilegal di warung maupun di pasar, kita sosialisasikan terus gempur rokok ilegal kepada pedagang maupun generasi muda. Sebab, rokok ilegal ini tentu sangat merugikan negara karena tidak ada pemasukan cukai," tambahnya. (Dro)

Baca juga: Kota Pekalongan Bakal Bangun Kolam Renang Berstandar Nasional

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved