Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pemilik SPBU Pertamina Terancam Pidana Kasus Bensin Oktan 87 Dioplos Pertalite

Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan terkait asal muasal bensin oktan 87 yang dipakai untuk mengoplos BBM jenis Pertalite.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
Penampakan mobil tangki yang disita polisi karena membawa bensin oktan 87 di SPBU, Jalan Flamboyan, Kota Medan pada Jumat (7/3/2025). (KOMPAS.com/GOKLAS WISELY ) 

Saat diperiksa, mobil tangki berwarna merah putih dengan logo Pertamina dan PT Elnusa Petrofin itu ternyata tidak memiliki surat jalan resmi karena kontraknya dengan Pertamina sudah diputus sejak November 2023.

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa minyak yang dibawa mobil tangki itu adalah bensin dengan oktan 87, yang tidak sesuai dengan standar pemerintah.

SPBU Nagalan diketahui mencampur bensin tersebut dengan pertalite dari Pertamina dan menjualnya dengan keuntungan Rp 1.000 per liter.

Baca juga: Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Tujuh Tersangka Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193 Triliun

SPBU Nagalan diperkirakan memesan bensin oktan 87 sebanyak 27 liter per minggu. 

Kini, polisi telah menyegel SPBU tersebut dan Pertamina menghentikan distribusi BBM ke lokasi itu. 

Tiga tersangka dalam kasus ini telah ditetapkan, yakni Muhammad Agustian Lubis (35) selaku manajer SPBU, Untung (58) sebagai sopir mobil tangki minyak, dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet. Mereka dijerat Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 dan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Telusuri Sumber Bensin Oktan 87 yang Dioplos dengan Pertalite di SPBU Nagalan Medan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved