Berita Regional
Pemilik SPBU Pertamina Terancam Pidana Kasus Bensin Oktan 87 Dioplos Pertalite
Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan terkait asal muasal bensin oktan 87 yang dipakai untuk mengoplos BBM jenis Pertalite.
Saat diperiksa, mobil tangki berwarna merah putih dengan logo Pertamina dan PT Elnusa Petrofin itu ternyata tidak memiliki surat jalan resmi karena kontraknya dengan Pertamina sudah diputus sejak November 2023.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa minyak yang dibawa mobil tangki itu adalah bensin dengan oktan 87, yang tidak sesuai dengan standar pemerintah.
SPBU Nagalan diketahui mencampur bensin tersebut dengan pertalite dari Pertamina dan menjualnya dengan keuntungan Rp 1.000 per liter.
Baca juga: Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Tujuh Tersangka Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193 Triliun
SPBU Nagalan diperkirakan memesan bensin oktan 87 sebanyak 27 liter per minggu.
Kini, polisi telah menyegel SPBU tersebut dan Pertamina menghentikan distribusi BBM ke lokasi itu.
Tiga tersangka dalam kasus ini telah ditetapkan, yakni Muhammad Agustian Lubis (35) selaku manajer SPBU, Untung (58) sebagai sopir mobil tangki minyak, dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet. Mereka dijerat Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 dan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Telusuri Sumber Bensin Oktan 87 yang Dioplos dengan Pertalite di SPBU Nagalan Medan"
Tangis Histeris Gemparkan Desa, Bocah 7 Tahun Tewas Dibunuh Tetangga |
![]() |
---|
Mantan Tukang Bakso Keliling Didor Polisi Setelah Curi 6 Laptop di Tempat Dulu Biasa Mangkal |
![]() |
---|
Rekam Majikan Tanpa Busana, ART dan Sekuriti Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Seorang Wartawan Media Online Ditemukan Tewas di Sumur |
![]() |
---|
Pelukan Ayah Prada TNI Lucky dan CPR Jantung Tak Mampu Selamatkan Nyawanya: Tuhan Beri Kesempatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.