Berita Ungaran
Bupati Semarang Pastikan THR Karyawan Cair, Perusahaan Terkendala Keuangan Diminta Segera Lapor
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengatakan pihaknya masih mendata perusahaan-perusahaan swasta di Kabupaten Semarang.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengatakan pihaknya masih mendata perusahaan-perusahaan swasta di Kabupaten Semarang untuk memastikan semuanya membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya menjelang Idul Fitri 1446 H.
Pendataan itu nantinya juga bergungsi untuk mengetahui industri yang memiliki masalah keuangan di dalamnya dan harus mundur untuk membayar THR.
“Kami akan evaluasi dan kumpulkan dulu data lengkapnya sekaligus pengecekan perusahaan-perusahaan yang memiliki masalah keuangan,” kata Ngesti, Rabu (12/3/2025).
Baca juga: Disnaker Kota Semarang Segera Layangkan Surat ke Swasta Soal THR, Termasuk Perusahaan Ojol
Pembayaran THR tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00//III/2025 di mana THR harus dibayarkan kepada karyawan swasta paling lambat H-7 Lebaran 2025 atau sekitar tanggal 24 Maret 2025.
Menurut Ngesti, Pemerintah (Pemkab) Semarang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) juga mendata para pekerja, buruh, atau karyawan yang terkena dampak pemberhentian hubungan kerja (PHK) sebelum Lebaran.
“Yang terkena PHK dalam satu dua hari ini kami cek dahulu, dikumpulkan data validnya, baru akan kami lakukan tindakan apa yang tepat untuk mengatasi jika ada kendala dalam pembayaran,” imbuh dia.
Pemkab Semarang juga membuka Posko Pengaduan THR di Kantor Disnaker Kabupaten Semarang bagi pekerja yang ingin melaporkan tentang kendala pembayaran THR.
Posko pengaduan yang seperti tahun-tahun sebelumnya disiapkan tersebut akan dibuka selama 24 jam.
Baca juga: Nasib Eks Buruh Sritex Terancam Tanpa Pesangon dan THR Jelang Lebaran, KSPI Beri Pendampingan Ini
“Nantinya akan ada kebijakan yang akan diberlakukan dari Pemkab Semarang melalui Disnaker ini," ungkap Ngesti.
Dia berharap, pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawannya bisa 100 persen seperti pada Idul Fitri 1445 atau sebelumnya.
Angka 100 persen untuk pembayaran THR tersebut dinilai terlaksana karena adanya Surat Edaran (SE) Bupati Semarang kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Semarang untuk wajib membayarkan THR ke pekerja dan tanpa menyicil. (*)
| Viral Video Puluhan Pompa Air Hilang di Semarang, Ternyata Kejadian Aslinya di Magelang |
|
|---|
| Sopir Asal Pemalang Tewas Usai Tabrak Median Jalan dalam Kecepatan Tinggi di Tol Semarang-Solo |
|
|---|
| Sosok Salahuddin Al Ayyubi, Pelajar SMPN 1 Ungaran yang Jadi Jemaah Haji Termuda 2026 |
|
|---|
| New Celosia Bandungan Didenda Rp 365 Juta, Nekat Beroperasi Meski Belum Kantongi Izin Resmi |
|
|---|
| Tak Asal Juara, Simak Kriteria Piagam Penghargaan yang Lolos Kurasi Jalur Prestasi SPMB 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Bupati-Semarang-Ngesti-Nugraha-455.jpg)