Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Disnaker Kota Semarang Segera Layangkan Surat ke Swasta Soal THR, Termasuk Perusahaan Ojol

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang segera melayangkan surat kepada perusahaan swasta termasuk ojek online terkait pemberian THR.

TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
LAYANGKAN SURAT - Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno akan melayangkan surat kepada perusahaan swasta, termasuk perusahaan ojek online (ojol) terkait pemberian THR. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang segera melayangkan surat kepada perusahaan swasta termasuk ojek online terkait peraturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemberian THR paling lama maksimal tujuh hari sebelum hari raya idulfitri. 

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno menyampaikan, sesuai komitmen yang disampaikan Presiden Prabowo bahwa pemerintah memperhatikan total pemberian THR khsususnya kepada driver ojek online (ojol). 

Baca juga: Nasib Eks Buruh Sritex Terancam Tanpa Pesangon dan THR Jelang Lebaran, KSPI Beri Pendampingan Ini

"Tadi pagi kami sudah rapat melalui zoom meeting dan sudah keluar Surat Edaran (SE) dari Menteri Tenaga Kerja," terangnya,, Rabu (12/3/2025). 

Selepas menerima surat edaran tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti.

Disampaikan, wali kota telah memberi restu soal surat edaran terkait THR yang akan dikirim ke perusahaan swasta pada Kamis (13/3/2025). 

Sutrisno menjelaskan, ada penilaian khusus dalam menghitung besaran THR bagi ojol

Dia menyebut, produktivitas kerja dan performa akan menjadi indikator yang dinilai pihak perusahaan. 

"Jadi, tidak semua pengemudi ojek online akan mendapatkan besaran (THR) yang sama. Bonus tunjangan hari raya idulfitri diberikan dalam bentuk uang tunai agar dapat dibelanjakan sesuai kebutuhan," paparnya. 

Disnaker Kota Semarang juga telah menyiapkan mekanisme perhitungan THR bagi driver ojek online. Sutrisno mengatakan, besaran bonus yang diterima berdasarkan hasil pendapatan dikalikan 20 persen. 

"Misalkan pendapatan bersih bulannya itu Rp2.275.000 lalu dikalikan 20 persen. Maka bonus THR yang akan diterima Rp455.000," urainya. 

Baca juga: Dewan Minta THR ASN Pemkot Semarang Dipersiapkan, Non-ASN Tak Lolos PPPK Jangan Dilupakan

Dia berharap, para ojol tetap bersyukur meski THR yang diterima kecil.

Pemerintah telah berjuang dengan memberikan intruksi agar perusahaan mau memberikan bonus lebaran idulfitri kepada driver ojek online. 

"Pemerintah ingin semua elemen merasakan hari raya idulfitri. Bu Wali Kota Semarang menyambut baik hal ini dan menugasi kami untuk terus memantau dan kami disuruh mengingatkan kepada perusahaan untuk memberikan THR maksimal paling lambat tujuh hari sebelum hari raya sudah terbayarkan," terangnya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved