Berita Semarang
Disnaker Kota Semarang Segera Layangkan Surat ke Swasta Soal THR, Termasuk Perusahaan Ojol
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang segera melayangkan surat kepada perusahaan swasta termasuk ojek online terkait pemberian THR.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang segera melayangkan surat kepada perusahaan swasta termasuk ojek online terkait peraturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Pemberian THR paling lama maksimal tujuh hari sebelum hari raya idulfitri.
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno menyampaikan, sesuai komitmen yang disampaikan Presiden Prabowo bahwa pemerintah memperhatikan total pemberian THR khsususnya kepada driver ojek online (ojol).
Baca juga: Nasib Eks Buruh Sritex Terancam Tanpa Pesangon dan THR Jelang Lebaran, KSPI Beri Pendampingan Ini
"Tadi pagi kami sudah rapat melalui zoom meeting dan sudah keluar Surat Edaran (SE) dari Menteri Tenaga Kerja," terangnya,, Rabu (12/3/2025).
Selepas menerima surat edaran tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti.
Disampaikan, wali kota telah memberi restu soal surat edaran terkait THR yang akan dikirim ke perusahaan swasta pada Kamis (13/3/2025).
Sutrisno menjelaskan, ada penilaian khusus dalam menghitung besaran THR bagi ojol.
Dia menyebut, produktivitas kerja dan performa akan menjadi indikator yang dinilai pihak perusahaan.
"Jadi, tidak semua pengemudi ojek online akan mendapatkan besaran (THR) yang sama. Bonus tunjangan hari raya idulfitri diberikan dalam bentuk uang tunai agar dapat dibelanjakan sesuai kebutuhan," paparnya.
Disnaker Kota Semarang juga telah menyiapkan mekanisme perhitungan THR bagi driver ojek online. Sutrisno mengatakan, besaran bonus yang diterima berdasarkan hasil pendapatan dikalikan 20 persen.
"Misalkan pendapatan bersih bulannya itu Rp2.275.000 lalu dikalikan 20 persen. Maka bonus THR yang akan diterima Rp455.000," urainya.
Baca juga: Dewan Minta THR ASN Pemkot Semarang Dipersiapkan, Non-ASN Tak Lolos PPPK Jangan Dilupakan
Dia berharap, para ojol tetap bersyukur meski THR yang diterima kecil.
Pemerintah telah berjuang dengan memberikan intruksi agar perusahaan mau memberikan bonus lebaran idulfitri kepada driver ojek online.
"Pemerintah ingin semua elemen merasakan hari raya idulfitri. Bu Wali Kota Semarang menyambut baik hal ini dan menugasi kami untuk terus memantau dan kami disuruh mengingatkan kepada perusahaan untuk memberikan THR maksimal paling lambat tujuh hari sebelum hari raya sudah terbayarkan," terangnya. (eyf)
Politeknik Negeri Semarang dan FORHATI Jawa Tengah Kolaborasi Dukung UMKM Lewat Digital Marketing |
![]() |
---|
Anak Muda Bikin Hidup Pekojan Semarang di Malam Hari, Dari Jalan Sepi Jadi Street Coffee Skena |
![]() |
---|
Seminar Kepemimpinan dan Literasi 2025, Wali Kota Semarang Sampaikan Ini |
![]() |
---|
Workhsop Batik Motif Semarangan Warnai Perayaan Hari Batik Nasional di Harris Hotel |
![]() |
---|
Batik Jadi Daya Tarik Wisata, Pemkot Semarang Dorong Penguatan Ekosistem Batik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.