Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banjarnegara

Peredaran Pupuk Subsidi Ilegal Terbongkar di Banjarnegara, Tersangka Raup Cuan Rp 40 Ribu Per Karung

Sat Reskrim Polres Banjarnegara mengamankan satu orang tersangka peredaran pupuk ilegal berinisial TE (42) di Banjarnegara.

dok. Polres Banjarnegara 
TAHANAN: Seorang warga asal Desa Perboto, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, TE (42) diamankan Polres Banjarnegara karena terbukti mengedarkan pupuk subsidi secara ilegal pada Rabu 12 Maret 2025. 

TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Kasus peredaran pupuk subsidi ilegal di Kecamatan Batur Banjarnegara berhasil di bongkar Sat Reskrim Polres Banjarnegara dengan mengamankan satu orang tersangka berinisial TE (42) yang merupakan warga Desa Perboto, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo dengan barang bukti 3,5 ton pupuk. 

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto SH,SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino SH, MM menyampaikan awalnya pada (7/3/2025) pihaknya mendapatkan informasi bahwa di daerah Kecamatan Batur terdapat peredaran pupuk subsidi secara ilegal. 

"Kemudian pada 10 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB Tim Unit II Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan di wilayah Desa Batur, lalu pada pukul 19.30 WIB sesampainya petugas di wilayah Dusun Purwajiwa petugas melihat ada sebuah truk yang membawa muatan dengan ditutupi oleh terpal warna hitam yang terparkir di depan Masjid Baitul Muttaqin," jelasnya di Mapolres Banjarnegara Rabu (12/3/2025).

Baca juga: Pemprov Jateng dan Kementan Siapkan Bantuan Bibit dan Pupuk untuk Petani Terdampak Banjir Grobogan

Merasa curiga dengan muatan tersebut, petugas pun menghampiri dan melakukan pengecekan terhadap identitas pengendara, dimana supir yaitu HK (18) bersama dua orang kuli bongkar muat yakni IS (26) dan SB (29) mereka bertiga merupakan warga Desa Perboto, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, selanjutnya petugas melakukan pengecekan terhadap barang yang dimuat dan setelah dicek ternyata truk tersebut mengangkut muatan pupuk bersubsidi jenis Npk Phonsa sebanyak 70 karung yang beratnya masing-masing 50 kg. 

"Berdasarkan hasil interogasi pupuk tersebut adalah milik TE (42) warga Perboto, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo yang rencananya akan dijual kepada orang lain, saat di masjid sedang menunggu pembeli dan selanjutnya mereka akan diamankan ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," bebernya.

Dirinya menyatakan kasus ini pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka inisial TE (42) sebagai pemilik sekaligus penjual pupuk.

"Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku membeli barang tersebut dari salah satu Kios Pupuk Lengkap (KPL) di Kabupaten Wonosobo dan akan dijual kepada seorang pembeli di Batur," jelasnya. 

Ia menerangkan pupuk seharusnya dijual kepada petani di wilayah Kabupaten Wonosobo sesuai pembagian alokasi wilayah masing-masing KPL dengan Harg Eceran Tertinggi (HET) Rp. 115.000.

"Peruntukannya untuk petani yang mempunyai alokasi pupuk subsidi akan tetapi tersangka menjual dengan harga 155.000 per karung dengan keuntungan Rp. 40.000," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, tersangka mulai menjual sejak satu tahun lalu sekitar awal tahun 2024. 

Baca juga: Pupuk Bersubsidi Dipastikan Tersedia Sebelum Musim Tanam Sesuai Arahan Menko Pangan Zulhas

Polisi juga menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti satu truk merek Mitsubishi type Colt Diesel dan satu unit handphone.

Berdasarkan pemeriksaan, para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka diejarat pasal berlapis, yakni Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 Juncto Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 dan atau Pasal 110 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 dan atau Pasal 6 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 dan atau Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 dan atau Pasal 2 ayat (1), ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.

"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 5 miliar," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved