Berita Viral
Dipanggil Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pertamina, Ahok Blak-blakan Data yang Ia Bawa
Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, blak-blakan data yang ia bawa
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, blak-blakan data yang ia bawa.
Ahok, Kamis (13/3/2025), dimintai keterangannya oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Ahok dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Ahok tiba di Kejaksaan Agung, pukul 08.36 WIB dengan stafnya.
Baca juga: Rakyat Kecewa! Gaji Direksi Pertamina Lebih Tinggi dari Presiden AS Donald Trump, Tapi Masih Korupsi
"Apa yang saya tahu akan saya sampaikan," kata Ahok kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Ahok menjelaskan, Pertamina yang bermasalah dalam kasus ini sebenarnya adalah subholding atau anak perusahaan.
"Secara struktur kan Subholding, tapi saya senang kalau bisa membantu kejaksaan," ucap Ahok.
Di pemeriksaan ini, Ahok membawa data rapat milik Pertamina untuk membantunya dalam proses pemeriksaan.
"Data yang kami bawa itu adalah data rapat," katanya.
Ahok mengaku siap menyerahkan data yang dibawanya jika diminta penyidik.
Namun, Ahok menegaskan bahwa data yang dibawanya merupakan data milik Pertamina, bukan miliknya.
"Kalau diminta akan dikasih, kan bukan hak saya, tapi hak Pertamina," ucap Ahok.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ahok tiba di Kejaksaan Agung, Kamis pukul 08.36 WIB.
Ahok yang memakai kemeja batik coklat lengan panjang ini terlihat membawa buku coklat dan terlihat ditemani oleh satu orang staf.
Sementara, di dalam gedung pemeriksaan, staf Ahok lainnya sudah menunggu.
Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; dan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Kompas.com)
10 Fakta Buruh Jahit Lepas di Pekalongan Kaget Dapat Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar: Tertekan dan Stres |
![]() |
---|
Viral Video Siswi MTs di Demak Diduga Dianiaya Seniornya, Polisi Masih Bungkam |
![]() |
---|
Sosok Alvino Bocah SMA Asal Riau yang Meretas Sistem Keamanan Siber NASA, Tak Pernah Main Game |
![]() |
---|
Syok Buruh Jahit Harian di Pekalongan Terima Tagihan Pajak Rp2,8 Miliar, Ismanto: Petugas Juga Heran |
![]() |
---|
10 Fakta Pembunuhan Alberto Tanos Cucu Tunggal 9 Naga: Dipicu Cemburu dan Pesta Miras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.