Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Begini Modus Perempuan Inisial WH Korupsi Dana Eks-PNPM UPK Jatilawang Banyumas Rp 1,29 Miliar

WH (53) resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
Ist. Kejari Purwokerto
KORUPSI PNPM - Tersangka WH (53) saat mengenakan rompi pink dan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana eks-Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Kamis (13/3/2025). Wika Herlina diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.297.053.000.  

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - WH (53) resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana eks-Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Kamis (13/3/2025). 


WH diketahui menjadi Ketua Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Desa Tinggar Jaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas. 


Dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan dengan modus manipulasi data atau proposal pinjaman menggunakan nama anggota kelompok masyarakat. 


Akibatnya, pinjaman yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Milik Desa Bersama BUMDESMA) Jati Makmur LKD Kecamatan Jatilawang melebihi jumlah yang sebenarnya dalam kurun waktu 2022 hingga 2023.


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purwokerto, Frengky Silaban, S.H., M.H.,mengatakan keputusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap Wika Herlina, yang sebelumnya berstatus saksi. 


Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kelompok SPP UPK Jati Makmur, WH diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.297.053.000 (Satu Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah).


"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam serta gelar perkara, Tim Jaksa Penyidik sepakat menaikkan status Wika Herlina dari saksi menjadi tersangka. 


Kami juga telah melakukan penahanan di Rutan Banyumas terhadap yang bersangkutan," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.


Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. 


Subsider, ia juga dikenai Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara.


"Negara mengalami kerugian lebih dari satu miliar rupiah akibat perbuatan tersangka. 


Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," jelasnya. 


Kasus penyalahgunaan dana eks-PNPM di Banyumas bukanlah yang pertama. 


Sebelumnya, beberapa pejabat daerah juga telah ditindak dalam kasus serupa. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved