Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru per 14 Maret 2025: Surat Dikirim WA, Ini Cara Bayar Denda
Aturan tilang 2025 jika kamu terbukti melanggar lalu lintas. Surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikirim ke WA
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru per 14 Maret 2025: Surat Dikirim WA, Ini Cara Bayar Denda
TRIBUNJATENG.COM- Aturan tilang 2025 jika kamu terbukti melanggar lalu lintas.
Surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikirim lewat pesan WA WhatsApp lengkap dengan sanksi dan cara membayar dendanya.
Inovasi dalam sistem tilang ETLE memudahkan pengendara untuk mengecek langsung pelanggaran yang dibuat dan dendanya.
Dalam fitur baru itu juga akan memberitahukan pengendara melaui aplikasi WhatsApp.
Sebelumnya, pemberitahuan tilang dikirimkan melalui surat ke alamat yang tertera di identitas pemilik kendaraan.
Untuk pengendara yang ingin mengecek apakah kendaraan mereka terkena tilang elektronik dapat masuk ke laman resmi https://etle-pmj.id/ atau klik di sini
Berikut cara bayar denda tilang terbaru, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.id/
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
- Klik "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan "No Data Available".
- Jika ada pelanggaran, akan ditampilkan detail waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Panduan pembayaran denda tilang elektronik
Pelanggar yang terkena tilang elektronik dapat membayar denda melalui beberapa metode berikut ini:
Melalui Teller Bank BRI
- Isi slip setoran dengan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang (BRIVA) pada kolom rekening.
- Serahkan slip kepada teller untuk validasi transaksi.
- Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah.
Melalui ATM BRI
- Masukkan kartu debit dan PIN.
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
- Pastikan detail pembayaran sudah sesuai sebelum menyelesaikan transaksi.
- Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran.
tilang
Cara bayar denda tilang terbaru
Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru
Cara Bayar Tilang ETLE
Surat Konfirmasi Tilang Elektronik
Tribunjateng.com
| Pasutri Jual Video Asusila untuk Bayar Cicilan Motor, Rp250 Ribu per Konten |
|
|---|
| 8 Besar EPA Championship 2026: Kendal Tornado Incar Juara Grup |
|
|---|
| Kronologi Dokter Baru Sadar Kena Tipu Suami Setelah 4 Tahun Menikah, Kaget Temukan KTP Asli |
|
|---|
| Takut Dimarahi Istri, Pria 24 Tahun Rekayasa Dibegal demi Tutupi Uang Habis untuk Judi Online |
|
|---|
| Duka Beruntun Markonah, Rumah di Kalialang Semarang Rusak Imbas Longsor, Cucu Tewas Kecelakaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/polda-metro-jaya-menyosialisasikan-penerapan-sistem-tilang-elektronik.jpg)