Nasional
DPR RI Berencana Panggil Pejabat Polda Jateng, Buntut Kasus Sukatani Hingga Dugaan Pembunuhan Bayi
Beberapa kasus yang menyeret anggota kepolisian di wilayah Jawa Tengah beberapa bulan terakhir menjadi perhatian nasional.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Beberapa kasus yang menyeret anggota kepolisian di wilayah Jawa Tengah pada dua bulan terakhir menjadi perhatian nasional.
Dimulai dari kasus Sukatani yang diduga mendapat intimidasi, lalu berlanjut kasus salah tangkap polisi di Blora.
Dan terakhir ada kasus dugaan pembunuhan bayi oleh anggota polisi Polda Jateng.
Beberapa kasus itu membuat Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah berencana akan mendorong komisinya untuk memanggil sejumlah jajaran Polda Jawa Tengah.
Baca juga: Komnas HAM Turun Tangan Kasus Vokalis Sukatani, Temui Bupati Purbalingga
Baca juga: Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi oleh Anggota Polisi: Penyidikan Berlanjut, Tersangka Belum Ditetapkan
"Mesti dilakukan pemanggilan terhadap Kapolda Jawa Tengah beserta jajarannya."
"Kita di Komisi III ingin mengetahui, mengapa pelanggaran hukum oleh oknum polisi yang bertugas di Polda Jawa Tengah kerap berulang," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (13/3/2025).
Politikus PKB tersebut menjelaskan ingin mengetahui model monitoring dan evaluasi atau monev terhadap kinerja polisi yang bertugas di Polda Jateng.
Dan nantinya Komisi III DPR RI juga ingin mendapatkan ukuran terkait efektivitas dari monev tersebut.
"Ya kami ingin mengetahui bagaimana monev terhadap kinerja individu, kemudian pelaksanaan tugas, lalu survei kepuasan masyarakat serta pengawasan internal dan eksternal untuk memastikan profesionalisme dan akuntabilitas Polda Jawa Tengah," jelas Abdullah.
Menurut dia, semua ini dilakukan untuk memperkuat Polda Jateng. "Melalui fungsi pengawasan Komisi III DPR ini lah diharapkan konsep polisi presisi yang diusung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo semakin dekat dan dapat diwujudkan," ungkap Abdullah.
Di sisi lain, dia mengingatkan Kepolisian tak terkecuali Polda Jateng mempunyai tanggung jawab untuk mewujudkan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Tepatnya Asta Cita Nomor tujuh yaitu reformasi di bidang politik, hukum dan birokrasi. Yang tujuannya adalah untuk mencegah dan menanggulangi tindakan yang merugikan masyarakat," pungkasnya.
Dugaan Pembunuhan
Seorang anggota Polda Jateng diduga menganiaya bayi umur dua bulan hingga meninggal dunia. Bayi yang masih anak kandungnya itu dianiaya dengan cara dicekik.
Dari informasi yang diterima kejadian dilaporkan oleh ibu kandungnya ke Polda Jateng pada 5 Maret 2025. Terlapor dugaan pelaku pembunuhan bayinya sendiri itu berinisial Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.
"Benar ada kejadian itu, dan yang bersangkutan sudah kami tangkap dan menjalani patsus 30 hari untuk menjalani pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa (11/3) seperti dilansir dari Merdeka dot com
Kejadian bermula saat Brigadir AK bersama istrinya hendak berbelanja pada 2 Maret 2025. Ketika itu istrinya menitipkan anaknya kepada AK untuk menjaganya. Namun ketika kembali belanja, anaknya sudah dalam keadaan tidak wajar.
"Jadi melihat kondisi bayi tidak wajar langsung dibawa rumah sakit. Namun, setelah perawatan dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.
Untuk jenazah bayi, polisi telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA Kamis 6 Maret 2025 lalu. Sedangkan tindakan pidana masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Pidananya masih ditangani dan pelaku sedang diperiksa," pungkas Artanto. (*)
Inilah Sosok Mulyono, Alumni Fakultas Kehutanan UGM yang Sering Dikaitkan Dengan Jokowi |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Perintahkan Gibran Berkantor di Papua |
![]() |
---|
Rumput Laut Jepara akan Dikembangkan Jadi Suplemen Antidiabetik |
![]() |
---|
Cegah Aksi Pencucian Uang, Bank yang Laporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan Dapat Penghargaan |
![]() |
---|
Nasib Nelayan di Indonesia Harga Jaring Capai Miliaran, BBM Mahal, dan Bantuan Tak Sampai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.