Senin, 27 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Pengiriman Ilegal 308 LPG Bersubsidi Digagalkan Polisi, Pelaku Ditangkap di Jalan Raya Blora-Cepu

Satreskrim Polres Blora menggagalkan upaya pengiriman LPG bersubsidi 3 kilogram yang diduga tidak mengantongi izin resmi dari Pertamina.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
POLRES BLORA
LPG BERSUBSIDI - Pihak kepolisian dari Polres Blora menggagalkan pengiriman ilegal ratusan tabung LPG bersubsidi, Sabtu (15/3/2025) malam. LPG itu rencananya akan dikirim ke salah satu wilayah di Jawa Tengah, tanpa kantongi izin dari pihak Pertamina. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Satreskrim Polres Blora menggagalkan upaya pengiriman LPG bersubsidi 3 kilogram yang diduga tidak mengantongi izin resmi dari Pertamina.

Terduga pelaku DS (21), merupakan warga Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Terduga ditangkap di Jalan Raya Blora-Cepu, Kabupaten Blora, tepatnya di Desa Jiken, Kecamatan Jiken, pada Sabtu (15/3/2025) sekira pukul 23.00.

Barang bukti yang didapat ada 308 tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang dimuat mobil pikap.

Baca juga: Peringatan 118 Tahun Perjuangan Samin Surosentiko Digelar di Blora, Refleksi Menjaga Alam

Baca juga: Sambut Arus Mudik, Dinrumkimhub dan Satlantas Blora Mulai Lakukan Rampcheck Kendaraan di Terminal

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Blora, Ipda Cahyoko mengatakan, ratusan LPG tersebut rencananya mau dikirim ke salah satu wilayah di Jawa Tengah.

"Barang itu dari Jawa Timur."

"Rencananya mau dijual ke salah satu kabupaten di Jawa Tengah," katanya kepada Tribunjateng.com, Minggu (16/3/2025).

Setelah itu, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Blora untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet menegaskan, akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. 

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan barang bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kalangan yang berhak. 

"Proses hukum terhadap pelaku saat ini masih berlangsung di Polres Blora," ujarnya. (*)

Baca juga: Pemprov Jateng Gandeng 44 Perguruan Tinggi, Ada 29 Program Kemitraan Hingga 2029

Baca juga: Pakaian Bekas Layak Pakai Jadi Incaran Emak-emak di Purwokerto Banyumas, Harga Mulai Rp1.000

Baca juga: DPR RI Berencana Panggil Pejabat Polda Jateng, Buntut Kasus Sukatani Hingga Dugaan Pembunuhan Bayi

Baca juga: Tanggul Sungai Jebol, Desa Ketitangwetan Pati Diterjang Banjir saat Warga Hendak Sahur

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved