Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sosok F Wanita Yang Jual Anak Ibu Kos Rp 3 Juta Kepada AKBP Fajar Ternyata Berstatus Mahasiswi

Terungkap identitas pelaku yang menjual anak umur 6 tahun kepada eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman, ternyata seorang mahasiswi.

Editor: raka f pujangga
Kompas TV/ Dok. Humas Polres Ngada
JUAL ANAK IBU KOS: Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman memakai baju tahanan berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). Sadisnya mahasiswi jual anak ibu kosnya ke eks Kapolres Ngada. 

Polisi juga menyita surat-surat visum hasil pemeriksaan terhadap para korban.

Patar menjelaskan, Polda NTT telah melakukan pemeriksaan ke sebuah hotel di Kupang pada tanggal 23 Januari 2025.

Dalam kunjungan ini, penyidik memeriksa sejumlah staf hotel dan mengecek rekaman CCTV, serta dokumen registrasi hotel, terutama untuk tanggal 11 Juni 2024.

Para korban disebutkan terdiri dari satu orang berumur 6 tahun dan dua orang lainnya berumur 13 tahun.

Sementara, satu orang dewasa berinisial F berusia 20 tahun.

Diberitakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, kini memasuki tahap penyidikan.

Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa pihaknya menggunakan laporan polisi model A dalam menangani perkara ini.

"Kita sudah buatkan laporan polisi model A pada tanggal 3 Maret 2025," ujar Patar kepada wartawan, Selasa (11/3/2025) malam.

Laporan polisi model A merupakan laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa tindak pidana.

Baca juga: Alasan AKBP Fajar Kapolres Ngada Cuma Punya Kekayaan Rp 14 Juta, Kini Terjerat Narkoba

Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Setelah laporan dibuat, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang cukup kuat.

Oleh karena itu, kasus ini resmi naik status menjadi penyidikan pada 4 Maret 2025.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SADISNYA Mahasiswi Jual Anak Ibu Kosnya ke Eks Kapolres Ngada, Dapat Rp3 Juta, Kasih Korban Rp7000

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved