Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ungaran

2 Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Korupsi di Semarang, Kerugian Negara Tembus Rp 3.5 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menetapkan dua pegawai di sebuah bank BUMN di wilayah Bumi Serasi sebagai tersangka korupsi.

TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV
PAKAI TOMPI TAHANAN - Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi memberikan keterangannya soal penetapan tersangka kasus korupsi terhadap dua pegawai bank milik pemerintah di kantornya, Senin (17/3/2025). Dua tersangka juga dihadirkan mengenakan rompi tahanan. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menetapkan dua pegawai di sebuah bank milik pemerintah atau BUMN di wilayah Bumi Serasi sebagai tersangka kasus korupsi, Senin (17/3/2025).

Tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka, RCS dan KFA yakni penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pemberian kredit bank pada 2021-2023.

RCS memprakarsai 91 kredit melalui KUR dan Kupedes yang tidak sesuai ketentuan dengan modus topengan, tempilan, setoran angsuran dan uang pelunasan dari debitur yang dipakai atau disalahgunakan.

Baca juga: Kejari Tetapkan YI sebagai Tersangka Kasus Penyimpangan Kredit Bank BUMN di Jepara, Ini Perannya

Sisa total kerugian dari korupsi RCS sebesar Rp1.543.786.962 setelah dia mengembalikan uang sebanyak Rp41.729.731.

Sementara itu, KFA memprakarsai 71 kredit dengan modus yang sama dengan RCS, namun ditambah pengajuan kredit fiktif dengan total kerugian negara Rp 2.010.989.305 setelah dikembalikan sebesar Rp292.130.271.

“Dengan itu, total dugaan kerugian negara dari kasus korupsi tersebut sebesar Rp3.554.776.267,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi saat ditemui di kantornya.

Penetapan itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:02/M.3.42/Fd.2/03/2025 tanggal 17 Maret 2025 untuk RCS dan Nomor: 03/M.3.42/Fd.2/03/2025 tanggal 17 Maret 2025 untuk KFA.

Baca juga: Detik-detik Kejari Jepara Jebloskan Eks Mantri Bank BUMN ke Rutan, Kasus Penyimpangan Kredit

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka saat ini mendekam di tahanan Kejaksaan Kabupaten Semarang selama 20 hari untuk penyidikan.

“Kami tahan guna mempermudah penyidikan dan penuntutannya nanti,” pungkas Fahmi. (*)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved