Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

308 Tabung Gas LPG 3 Kg dari Jatim Diselundupkan ke Jawa Tengah, Akan Dijual Tanpa Izin Resmi

Satreskrim Polres Blora menggagalkan upaya pengiriman LPG bersubsidi 3 kilogram yang diduga tidak mengantongi

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
POLRES BLORA
LPG BERSUBSIDI - Pihak kepolisian dari Polres Blora menggagalkan pengiriman ilegal ratusan tabung LPG bersubsidi, Sabtu (15/3/2025) malam. LPG itu rencananya akan dikirim ke salah satu wilayah di Jawa Tengah, tanpa kantongi izin dari pihak Pertamina. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Satreskrim Polres Blora menggagalkan upaya pengiriman LPG bersubsidi 3 kilogram yang diduga tidak mengantongi izin resmi dari Pertamina.


Terduga pelaku DS (21), merupakan warga Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.


Terduga pelaku ditangkap, di Jalan Raya Blora-Cepu, Kabupaten Blora, tepatnya di depan kantor Shopee SPX turut tanah Desa Jiken, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.


Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 308 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang dimuat dalam sebuah KBM jenis pick-up Medium Size.


Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Blora, Ipda Cahyoko, mengatakan ratusan LPG tersebut rencananya mau dikirim ke salah satu Kabupaten di Jawa Tengah.


"Barang itu dari Jawa Timur, rencananya mau dijual ke salah satu kabupaten di Jawa Tengah, terus kita amankan," katanya, saat dikonfirmasi Tribunjateng, Minggu (16/3/2025).


Setelah itu, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Blora untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. 


"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.


Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan barang bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kalangan yang berhak. 


"Proses hukum terhadap pelaku saat ini masih berlangsung di Polres Blora," ujarnya.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved