Berita Semarang
Kasus Kehamilan Tak Diinginkan di Kota Semarang Cukup Tinggi Tapi Rumah Aman Bagi Korban Minim
Angka korban Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) di Kota Semarang cukup tinggi. Namun, akses layanan rumah aman bagi
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Angka korban Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) di Kota Semarang cukup tinggi.
Namun, akses layanan rumah aman bagi korban KTD masih cukup minim.
Hal itu disampaikan oleh Advokat Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Semarang Nurul Layalia.
Dia mengungkapkan, terbatasnya rumah aman bagi korban KTD berdampak pada terabaikannya hak-hak korban.
"Rumah aman bagi korban KTD di kota Semarang sangat minim dan terbatas, termasuk layanan rumah aman yang dikelola Dinas Sosial Pemkot Semarang dan Pemprov Jateng ," terangnya selepas diskusi publik di Sekretariat AJI Kota Semarang, Jumat (14/3/2025) malam.
Merujuk data riset Sri Lucky Indri Yani dkk berjudul "Pengaruh Sosial Ekonomi dan Peran Keluarga Terhadap Perilaku Seksual Remaja di SMA Kesatrian 1 Kota Semarang" menyebutkan, kasus KTD pada remaja yang terjadi akibat perilaku seksual pranikah tahun 2018-2019 sebanyak 91 kasus untuk wilayah Kota Semarang.
Sementara, kasus KTD berpotensi memicu kasus aborsi.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN,2023) memperkirakan kasus aborsi terjadi sebanyak 2,4 juta kasus pertahun. Dari angka itu, 700 ribu di antaranya terjadi pada remaja.
Lebih jauh, KTD juga berpotensi mendorong adanya tindakan pidana pembuangan bayi.
Catatan Tribun, kasus pembuangan bayi di Kota Semarang dalam dua tahun terakhir tercatat 10 kasus pembuangan bayi.
Pada tahun 2023 ada lima kasus terdiri dari tiga bayi meninggal dunia dan dua selamat.
Adapun pada tahun 2024, ada lima kasus meliputi satu bayi meninggal dunia dan empat lainnya selamat.
Untuk mencegah hal itu, Layalia menyarankan para korban KTD ketika mendapatkan persoalan tersebut langkah awal yang harus dilakukan adalah harus menghubungi orang terdekat atau orang terpercaya untuk menceritakan kondisinya.
"Dari situlah bisa dipetakan kebutuhan korban. Setelah itu, langsung mengakses konseling pemulihan psikologis, bantuan hukum dan pemeriksaan medis," katanya.
Sesudah itu, korban KTD bisa mengakses beberapa layanan di antaranya melalui laman https://carilayanan.com/ .
| Wali Kota Agustina: Dimulai Besok Senin, Perbaikan Jembatan Jalan Honggowongso Semarang |
|
|---|
| Perjuangan Atlet Cilik NTB, Sebrangi Laut ke Semarang demi Berlaga di Champ of the Champ 2026 |
|
|---|
| Nicole Sunshine Kosasih, Pelajar SMP Kota Semarang Raih Gold Medal di World Dance Festival 2026 Bali |
|
|---|
| Talud Sungai Silandak Semarang Longsor, Warga Gotong Royong Pasang Sandbag |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Minggu 17 Mei 2026: Hujan Ringan Berpotensi Turun Siang hingga Malam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Advokat-Publik-LBH-APIK-Semarang-Nurul-Layalia.jpg)