Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Nangis Kesakitan, Agar Tak Bilang Ortu, Bocah 6 Tahun Korban Eks Kapolres Ngada Dikasi Uang 7 Ribu

Kisah bocah 6 tahun yang menjadi korban pencabulan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman

Editor: muslimah
Tangkapan layar Kompas TV
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). 

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Ditreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi menyebut polisi menyita delapan video kekerasan seksual dari AKBP Fajar Lukman. 

“(Barang bukti yang disita) CD berisi video kekerasan seksual 8 video,” sebut Patar Silalahi, dikutip dari YouTube TV Polri, Kamis (13/3/2025). 

Selain video kekerasan seksual, polisi juga menyita sebuah baju dress anak berwarna pink dengan motif hati atau love. 

Polisi juga menyita surat-surat visum hasil pemeriksaan terhadap para korban.

Patar Silalahi menjelaskan, Polda NTT telah melakukan pemeriksaan ke sebuah hotel di Kupang pada tanggal 23 Januari 2025. 

Dalam kunjungan ini, penyidik memeriksa sejumlah staf hotel dan mengecek rekaman CCTV, serta dokumen registrasi hotel, terutama untuk tanggal 11 Juni 2024. 

Mabes Polri telah menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka kasus pencabulan anak. 

AKBP Fajar Lukman tampak dipamerkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Dia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker hitam untuk menutupi sebagian wajahnya.

Kedua tangannya terborgol di belakang.

"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers. 

Mantan Kapolres Sumba Timur ini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, AKBP Fajar Lukman telah mencabuli empat orang korban.

Tiga korban merupakan anak di bawah umur, dan seorang lainnya peremuan dewasa.

Menurut Trunoyudo, fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri). 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved