Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Gara-gara Cemburu Buta Bikin MAP Warga Demak Masuk Sel setelah Hajar Teman Pacarnya

Cemburu buta membuat pria berinisial MAP (27) menganiaya teman pacarnya yang berinisial DAM (25) di Desa Kendaldoyong, Kecamatan Wonosalam

Dok Polres Demak
PELAKU PENGANIAYAAN - MAP saat diamankan oleh Polres Demak usai melakukan penganiayaan terhadap teman pacarnya akibat cemburu buta 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Cemburu buta membuat pria berinisial MAP (27) menganiaya teman pacarnya yang berinisial DAM (25) di Desa Kendaldoyong, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. 

Dalam kejadian itu MAP dibantu temannya berinisial AZ (25) untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

Peristiwa bermula saat pelaku MAP mendatangi konter handphone tempat korban bekerja, kemudian dia memperlihatkan video pacarnya berinisial M (20) sedang berjalan dengan korban.

"Saat itu pelaku cekcok dengan korban lantaran cemburu dan emosi ketika mengetahui pacarnya jalan dengan korban," kata Kapolsek Wonosalam AKP Rusmanto, Selasa (18/3/2025).

Rusmanto menjelaskan bahwa peristiwa terjadi saat malam hari, sekira pukul 22.30 WIB. Korban sempat mendapat pesan WhatsApp dari pelaku yang berisikan tantangan duel.

Namun korban tidak menanggapi hal tersebut lantaran menganggap permasalahan sudah selesai.

"Diketahui pelaku masih tidak terima dan menyimpan dendam sehingga pelaku mengajak empat temannya untuk mendatangi korban di Dukuh Goyangan, Desa Kendaldoyong," ungkapnya.

Rusmanto menambahkan, pelaku dan korban memulai duel namun sempat dilerai teman-temannya. 

Namun dalam peristiwa itu salah satu teman pelaku, AZ malah ikut memukul korban dan mengancam akan mengambil sebuah celurit di jok motor jika korban masih melawan.

Usai diancam korban lalu dianiaya oleh MAP dan AZ.

"Atas kejadian itu korban mengalami luka lebam dibagian wajah serta lecet dibagian dada korban sehingga korban merasa pusing dan tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari," ungkapnya.

Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Wonosalam. Tak berselang lama, tersangka dapat diamankan. 

Kepada petugas, tersangka mengaku menganiaya korban karena cemburu dan emosi. Namun tersangka AZ berhasil melarikan diri setelah mengetahui penangkapan MAP.

"Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana Sub 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi juga masih mengejar satu tersangka lainnya yang berinisial AZ. Kini statusnya masuk dalam daftar pencarian orang," pungkasnya. (Rad)

Baca juga: Pemkab Blora Targetkan Penghargaan Kabupaten Sehat Wiwerda pada 2025

Baca juga: Satlantas Polres Kudus dan Dishub Cek Kesiapan Jalur Alternatif Arus Mudik Lebaran

Baca juga: Gabung di BRI UMKM EXPORT 2025, Els Artsindo Usaha Seni Ukir Jepara ini Berhasil Ekspor ke 5 Benua

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved