Berita Demak
Gara-gara Cemburu Buta Bikin MAP Warga Demak Masuk Sel setelah Hajar Teman Pacarnya
Cemburu buta membuat pria berinisial MAP (27) menganiaya teman pacarnya yang berinisial DAM (25) di Desa Kendaldoyong, Kecamatan Wonosalam
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Cemburu buta membuat pria berinisial MAP (27) menganiaya teman pacarnya yang berinisial DAM (25) di Desa Kendaldoyong, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.
Dalam kejadian itu MAP dibantu temannya berinisial AZ (25) untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
Peristiwa bermula saat pelaku MAP mendatangi konter handphone tempat korban bekerja, kemudian dia memperlihatkan video pacarnya berinisial M (20) sedang berjalan dengan korban.
"Saat itu pelaku cekcok dengan korban lantaran cemburu dan emosi ketika mengetahui pacarnya jalan dengan korban," kata Kapolsek Wonosalam AKP Rusmanto, Selasa (18/3/2025).
Rusmanto menjelaskan bahwa peristiwa terjadi saat malam hari, sekira pukul 22.30 WIB. Korban sempat mendapat pesan WhatsApp dari pelaku yang berisikan tantangan duel.
Namun korban tidak menanggapi hal tersebut lantaran menganggap permasalahan sudah selesai.
"Diketahui pelaku masih tidak terima dan menyimpan dendam sehingga pelaku mengajak empat temannya untuk mendatangi korban di Dukuh Goyangan, Desa Kendaldoyong," ungkapnya.
Rusmanto menambahkan, pelaku dan korban memulai duel namun sempat dilerai teman-temannya.
Namun dalam peristiwa itu salah satu teman pelaku, AZ malah ikut memukul korban dan mengancam akan mengambil sebuah celurit di jok motor jika korban masih melawan.
Usai diancam korban lalu dianiaya oleh MAP dan AZ.
"Atas kejadian itu korban mengalami luka lebam dibagian wajah serta lecet dibagian dada korban sehingga korban merasa pusing dan tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari," ungkapnya.
Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Wonosalam. Tak berselang lama, tersangka dapat diamankan.
Kepada petugas, tersangka mengaku menganiaya korban karena cemburu dan emosi. Namun tersangka AZ berhasil melarikan diri setelah mengetahui penangkapan MAP.
"Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana Sub 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi juga masih mengejar satu tersangka lainnya yang berinisial AZ. Kini statusnya masuk dalam daftar pencarian orang," pungkasnya. (Rad)
Baca juga: Pemkab Blora Targetkan Penghargaan Kabupaten Sehat Wiwerda pada 2025
Baca juga: Satlantas Polres Kudus dan Dishub Cek Kesiapan Jalur Alternatif Arus Mudik Lebaran
Baca juga: Gabung di BRI UMKM EXPORT 2025, Els Artsindo Usaha Seni Ukir Jepara ini Berhasil Ekspor ke 5 Benua
Pemkab Demak Beri Diskon Pajak PBB ke Warga Terdampak Rob, Sutarmin: Belum Dengar Itu |
![]() |
---|
Jalan Onggorawe Rusak Parah! Tak Sedikit Pengendara Alami Kecelakaan, Pemkab Demak Sudah Tahu? |
![]() |
---|
Banjir Rob Kembali Melanda Jalur Pantura Sayung Demak, Iqbal: Banjir Sejak Hari Senin |
![]() |
---|
Wayang Kresek, Inovasi Setyoaji dari Limbah Plastik yang Sabet Juara Krenova Demak 2025 |
![]() |
---|
Polres Demak Lakukan Mutasi Besar-besaran, 9 Perwira Dipindahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.