Ramadan 2025
Modantara Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Subianto Beri THR kepada Pengemudi dan Kurir Online
Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia atau Modantara menyampaikan apresiasi terhadap perhatian yang diberikan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia atau Modantara menyampaikan apresiasi terhadap perhatian yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang mengimbau perusahaan layanan pengantaran berbasis aplikasi untuk memberi Bonus Hari Raya (BHR) dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan pekerja dan kemampuan finansial perusahaan.
Modantara juga mencermati poin-poin pada Surat Edaran Kemnaker Nomor M/3/HK.04.OANU2A25 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi dimana terdapat ketidak-selarasan dengan arahan dari Bapak Presiden dan cenderung tidak menggambarkan pemahaman terhadap kompleksitas industri dan ekosistem.
Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, menegaskan bahwa surat edaran maupun imbauan tersebut bukanlah regulasi yang mengikat secara hukum.
Pemberian BHR tidak dapat dipaksakan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan usaha.
"Pemerintah tentunya tidak dapat memaksa perusahaan swasta yang merugi untuk memberikan bonus karena jika perusahaan tersebut pailit nantinya Pemerintah pun tidak dapat memberikan suntikan bantuan," ujarnya.
Jika pun memberi bonus, kaya Agung Yudha hal itu sudah merupakan suatu itikad baik yang perlu diapresiasi berapapun angkanya.
Maka setiap perusahaan berhak menentukan kriteria produktivitas dalam mempertimbangkan pemberian bonus ini.
Modantara menegaskan perlunya kebijaksanaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam mendengar dan memilah masukan yang disampaikan apalagi dalam pembuatan kebijakan yang berdampak pada hajat hidup masyarakat.
Banyaknya pihak yang mengatasnamakan serikat dan perwakilan pengemudi perlu dicermati dengan seksama keabsahan suaranya dalam merepresentasikan mitra pengemudi aktif.
Jika kebijakan hanya didasarkan untuk semata-mata memuaskan seruan dari pihak-pihak yang tidak berada di dalam ekosistem ataupun pada pihak yang tidak merepresentasikan mayoritas mitra pengemudi tentulah dapat berakibat fatal.
Sebagai contoh, seruan suatu serikat bahwa BHR harus diberikan kepada seluruh mitra pengemudi bahkan bagi yang sudah putus mitra, menunjukkan ketidakpahaman dan ketidakpedulian terhadap keberlangsungan industri ini.
Lebih jauh, Modantara menyoroti tuntutan agar status mitra diangkat menjadi pekerja tetap adalah narasi yang menyesatkan dan tidak mempertimbangkan realitas industri.
Perlu dipahami, menjadi pekerja tidak serta merta hanya memperoleh hak namun juga datang dengan pemenuhan kewajiban dan persyaratan kerja layaknya pekerja industri formal.
Hal ini karena kemampuan perusahaan menyerap tenaga kerja akan menjadi sangat terbatas.
"Jika kebijakan tersebut diterapkan, maka jutaan mitra yang selama ini menikmati fleksibilitas, akan kehilangan sumber pendapatan alternatif mereka," imbuhnya.
Mana yang Lebih Utama: Qodho Puasa Ramadan atau Puasa Syawal 6 Hari? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Salat Idulfitri di Alun-Alun Purbalingga, Forkopimda Ajak Warga Jaga Silaturahmi |
![]() |
---|
Jelang Lebaran, Penjual Ayam Merah Hidup Banjiri Pinggir Jalan Kendal |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Terakhir Jakarta, Ramadhan Hari ke-30 Minggu 30 Maret 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Terakhir Banda Aceh, Ramadhan Hari ke-30 Minggu 30 Maret 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.