Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tersangka Pembunuh Santri Pecandu Narkoba Asal Kendal Pakai Rompi Polisi Saat Jemput Korban

Polisi menetapkan sebanyak 12 tersangka atas kasus  kematian Yusuf Rafli Aliasnyah (25) pecandu narkoba asal Kendal.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
zoom-inlihat foto Tersangka Pembunuh Santri Pecandu Narkoba Asal Kendal Pakai Rompi Polisi Saat Jemput Korban
IST
PIMPINAN YAYASAN - Singgih Yonkku Nugroho (34) atau dikenal sebagai Gus Yongki yang merupakan pimpinan Yayasan Rehabilitasi At Tauhid, Kelurahan Sedangguwo, Tembalang, Kota Semarang. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang menewaskan pencandu asal Kendal, Mapolrestabes Semarang, Senin (17/3/2025).

Sebanyak 10 tersangka tersebut memiliki peran hampir sama yakni melalukan penganiayaan terhadap korban di dalam yayasan.

Mereka adalah mantan para pecandu yang pernah dirawat di yayasan tersebut.

"Kami temukan alat pukul (barbel) jadi setiap orang baru datang dalam kondisi terpengaruh narkoba dilakukan pemukulan oleh para tersangka," katanya. 

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit KRMT Wongsonegoro Semarang untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun, nyawa korban tak bisa tertolong.

Hasil pemeriksaannya tim medis, korban mengalami luka memar di kepala, dada, perut dan kaki.

Luka lainnya meliputi luka sobek pada wajah dan lecet di tangan dan kakinya.

"Korban mati lemas akibat kekerasan tumpul pada kepala hingga mengakibatkan perdarahan otak," ungkap Kapolrestabes.

Berhubung sudah menjadi tradisi, polisi tidak membantah kejadian penganiayaan sudah dilakukan berulang kali di yayasan tersebut.

Yayasan Rehabilitasi Bakal Dibekukan 

Menurut Syahduddi, para tersangka lainnya yang merupakan mantan pecandu juga pernah mendapatkan hal serupa ketika pertama kali memasuki rehabilitasi tersebut.

"Korban meninggal dunia baru pertama kali. Hanya saja untuk penganiyaan sudah dilakukan berulang kali," bebernya. 

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya bakal memberikan masukan kepada pihak terkait kelanjutan operasional yayasan rehabilitasi tersebut.

"Izin yayasan tersebut sebenarnya lengkap. Namun, selepas kejadian ini, kami akan memberi pertimbangan ke pihak-pihak terkait soal status yayasan tersebut. Terutama soal operasionalnya," katanya.

Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 3, pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kekerasan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved