Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Peserta JKN Tetap Bisa Berobat! BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Lebaran

BPJS Kesehatan tetap membuka layanan selama libur Lebaran 2025. Posko mudik disiapkan di beberapa titik, sementara fasilitas kesehatan tetap beroperas

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM/ IDAYATUL ROHMAH
SIAPKAN LAYANAN KESEHATAN: (kiri - kanan) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Sari Quratul Ainy dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang dr Moch Abdul Hakam memberikan pemaparan kesiapan layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025, di kantor BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Rabu (19/3/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANGBPJS Kesehatan memastikan akses layanan tetap dibuka selama libur lebaran 2025.

Layanan ini mencakup administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta akses pelayanan kesehatan bagi peserta.

Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi kendala akses pelayanan selama masa libur.

"Untuk layanan kantor cabang, kami siap melaksanakan piket selama cuti bersama Lebaran. BPJS Kesehatan berkomitmen memudahkan peserta JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan yang diperlukan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Sari Quratul Ainy, Rabu (19/3/2025).

BPJS Kesehatan menerapkan jadwal piket di kantor cabang pada tanggal 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025.

Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Selain di kantor cabang, peserta juga dapat mengakses layanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) yang tersedia 24 jam.

Layanan ini mencakup informasi kepesertaan, administrasi, dan pengaduan.

"Peserta juga dapat mengakses layanan digital melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan website resmi BPJS Kesehatan," jelasnya.

Sari menegaskan bahwa dengan prinsip portabilitas, peserta JKN tetap bisa memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.

Dalam kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan tanpa memandang kepesertaan di FKTP tertentu.

Ia juga mengingatkan peserta JKN mandiri untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif agar terhindar dari denda layanan rawat inap.

"Batas pembayaran iuran JKN mandiri sebelum tanggal 10 setiap bulan," imbuhnya.

Untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik, BPJS Kesehatan menyiapkan tujuh Posko Mudik dan satu Posko Arus Balik.

Posko ini tidak hanya memberikan layanan kepesertaan JKN, tetapi juga menyediakan obat-obatan dan rujukan medis jika diperlukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved