Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

SPBU LIcik

Terbongkar! Modus Licik SPBU di Sentul Bogor Curangi Konsumen

Sebuah SPBU di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terbukti melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran bahan bakar yang diberikan kepada konsumen.

Istimewa/Tribunnews
POMPA BBM DIAMANKAN - Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025). Kemendag dan Polri mengamankan empat unit mesin pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) yang tak sesuai ketentuan. 

Polisi menemukan bahwa kabel manipulasi telah tertanam dengan rapi tanpa tanda-tanda pemasangan baru.

Akibat perbuatannya, Husni bisa dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 huruf A UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang ancamannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Selain itu, ia juga terancam hukuman tambahan berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 32 Ayat 1 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman pidana hingga 1 tahun dan denda Rp1 miliar.

Peringatan Keras bagi Pengusaha SPBU Nakal

Kasus ini menjadi peringatan bagi pengusaha SPBU lainnya agar tidak melakukan praktik serupa. Pemerintah memastikan akan mengambil tindakan tegas bagi SPBU yang mencoba mengelabui masyarakat.

"Kami akan terus melakukan pengawasan ketat agar kejadian seperti ini tidak terulang. Jika ada indikasi kecurangan, masyarakat bisa langsung melaporkannya," tegas Budi Santoso.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan kejujuran dalam bisnis SPBU. Konsumen diharapkan lebih waspada dan kritis dalam memastikan takaran bensin yang mereka beli sesuai dengan jumlah yang seharusnya.

Baca juga: Bolehkah Perempuan Itikaf di Masjid? Berikut Penjelasan Ulama

Baca juga: Telkomsel Salurkan Bantuan CSR dan Buka Puasa Bersama di Gunungpati Semarang

Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2025 hingga Rp 500 Juta, Begini Cara Mengajukan Pinjaman untuk Modal UMKM

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved