SPBU LIcik
Terbongkar! Modus Licik SPBU di Sentul Bogor Curangi Konsumen
Sebuah SPBU di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terbukti melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran bahan bakar yang diberikan kepada konsumen.
Polisi menemukan bahwa kabel manipulasi telah tertanam dengan rapi tanpa tanda-tanda pemasangan baru.
Akibat perbuatannya, Husni bisa dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 huruf A UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang ancamannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Selain itu, ia juga terancam hukuman tambahan berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 32 Ayat 1 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman pidana hingga 1 tahun dan denda Rp1 miliar.
Peringatan Keras bagi Pengusaha SPBU Nakal
Kasus ini menjadi peringatan bagi pengusaha SPBU lainnya agar tidak melakukan praktik serupa. Pemerintah memastikan akan mengambil tindakan tegas bagi SPBU yang mencoba mengelabui masyarakat.
"Kami akan terus melakukan pengawasan ketat agar kejadian seperti ini tidak terulang. Jika ada indikasi kecurangan, masyarakat bisa langsung melaporkannya," tegas Budi Santoso.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan kejujuran dalam bisnis SPBU. Konsumen diharapkan lebih waspada dan kritis dalam memastikan takaran bensin yang mereka beli sesuai dengan jumlah yang seharusnya.
Baca juga: Bolehkah Perempuan Itikaf di Masjid? Berikut Penjelasan Ulama
Baca juga: Telkomsel Salurkan Bantuan CSR dan Buka Puasa Bersama di Gunungpati Semarang
Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2025 hingga Rp 500 Juta, Begini Cara Mengajukan Pinjaman untuk Modal UMKM
294 Narapidana di Lapas Kelas llB Slawi Dapat Remisi Dasawarsa, Ada Empat Orang Langsung BebasĀ |
![]() |
---|
Ini Penyebab Festival Layang-Layang Internasional di Kota Semarang Batal Digelar Bulan Agustus |
![]() |
---|
Heboh! Bripka M Berusaha Perkosa Tahanan Narkoba di Sel, Ini Modusnya |
![]() |
---|
Merdeka! 3 Narapidana di Banjarnegara Bebas, Dapat Remisi HUT RI |
![]() |
---|
Pinjaman Syariah KUR BSI 2025 Plafon hingga Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.