Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Wanita 50 Tahun Dianiaya Karena Menghubungi Istri Sah Mantan Pacarnya yang Masih Berusia 34 Tahun

Emosi karena mantan pacar menghubungi istri, seorang pria bernama Yopi (34), menganiaya mantan kekasihnya yang sudah berusia 50 tahun.

Editor: rival al manaf
istimewa
MR alias Yopi (34), pria asal Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat Sub Unit Jatanras Kepolisian Resor Kupang Kota, Rabu (19/3/2025). (Dokumen Polresta Kupang) 

TRIBUNJATENG.COM - Emosi karena mantan pacar menghubungi istri, seorang pria bernama Yopi (34), menganiaya mantan kekasihnya yang sudah berusia 50 tahun.

Peristiwa itu terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat Sub Unit Jatanras Kepolisian Resor Kupang Kota pada Rabu (19/3/2025). 

Baca juga: Tata Cara Itikaf Lengkap dengan Bacaan Doa dan Amalan yang Sebaiknya Dilakukan

Baca juga: USM Terima Bantuan Perahu dari CV. Djuara untuk Penanganan Bencana

Penangkapan ini dilakukan setelah Yopi diduga menganiaya HNW (50), mantan pacarnya.

Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, menjelaskan bahwa kasus penganiayaan ini terjadi pada Minggu (16/3/2025) dini hari, di rumah korban yang terletak di Jalan Gunung Fatuleu, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

"Saksi JP (28) terbangun dari tidurnya karena mendengar teriakan keras dan tangisan dari korban."

"Lalu saksi berlari ke depan kamar korban dan melihat korban tergeletak di lantai dalam kondisi lebam memar, berlumuran darah, serta mengeluarkan urine," ungkap Aldinan kepada Kompas.com, Rabu malam Wita.

Setelah menemukan korban dalam keadaan kritis, JP melihat Yopi bersama dua wanita yang tidak dikenal keluar dari rumah dan melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy.

JP kemudian segera membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Drs Titus Ully.

Kupang untuk mendapatkan perawatan medis dan melaporkan kejadian tersebut ke Markas Polres Kupang Kota.

Menyusul laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara.

Yopi akhirnya ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.

Aldinan menjelaskan bahwa motif penganiayaan ini diduga dipicu oleh emosi Yopi yang merasa korban merusak hubungan rumah tangganya.

"Korban mencoba menghubungi istri Yopi untuk menyampaikan bahwa Yopi dan korban memiliki hubungan asmara," kata Aldinan.

Ia menambahkan bahwa dugaan hubungan asmara antara korban dan pelaku masih akan didalami lebih lanjut melalui pemeriksaan intensif oleh penyidik PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta Kupang Kota.

Saat ini, Yopi telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami akan jerat pelaku dengan Pasal 354 KUHPidana tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun," tutup Aldinan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria 34 Tahun Aniaya Mantan Pacar yang Mengancam Hubungan Rumah Tangganya"

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved